METRO,LABUHANBATU | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan ganja kering seberat 12 kilogram jaringan Aceh-Riau, Kamis (14/09/2023).
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial CAP alias iril warga Jalan Sentosa Kel. Bagan Keladi Kec. Dumai barat, Provinsi Riau dan MJS alias Jabal warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu menjelaskan, penangkapan Paket Daun Ganja kering jaringan Aceh-Pekan baru Riau terjadi di Jalinsum Depan Pos Lantas Sigambal, Kec. Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Awalnya petugas menerima informasi dalam bus Bintang Utara Putra tujuan Medan-Dumai, ada satu kardus berisikan narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut, petugas meluncur ke lokasi untuk menghadang bus di depan Pos Lalu Lintas Sigambal,” ucapnya.
Saat dilakukan interogasi, sopir bus mengatakan, kardus akan dikirim ke seseorang di loket bus Kota Dumai, Provinsi Riau.
Setelah mendapat pengakuan supir bus, petugas kemudian melakukan control delivery membiarkan barang itu sampai di loket Bus Bintang Utara Putra, untuk memancing agar penjemput kardus itu datang mengambil kardus tersebut.
Sesampainya di loket, kardus itu diambil seorang pria inisial CAP alias Iril warga Jalan Sentosa Kel. Bagan Keladi Kec. Dumai barat, Provinsi Riau. Saat hendak membawa kardus itu, Iril langsung diringkus petugas sekira pukul 09.30WIB.
Kepada petugas, Iril mengaku, dia mengambil kardus tersebut, atas perintah seorang pria inisial MJS alias Jabal, warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap pria tersebut, dan petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.
Tersangka Jabal mengaku sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah.
Ia juga mengaku, barang tersebut dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Medan melalui jasa pengangkutan bus. Satres Narkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak terkait.
Atas perbuatan yang melanggar Hukum, tersangka diancam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Heri)



















