• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 9 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Anaknya Divonis 10 Tahun, Ibu Terdakwa Pemilik 100 Butir Ekstasi Sebut Hakim Tidak Punya Hati Nurani

redaksi2
25 Mei 2023
/ News
Anaknya Divonis 10 Tahun, Ibu Terdakwa Pemilik 100 Butir Ekstasi Sebut Hakim Tidak Punya Hati Nurani
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Ebit Yunus Zebua terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir divonis Majelis Hakim selama 10 tahun penjara, karna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (23/5/23) petang menyebutkan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,  Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi dari 5 gram,

BACA JUGA

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta menetapkan terdakwa tetap dalam penahanan,” sebut Majelis Hakim

Menurut Majelis Hakim, putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan,”sebut Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik kterdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir. 

“Pikir-pikir yang mulia,”ucap terdakwa dan JPU kepada Majelis Hakim.

Usai mendengarkan sikap kedua terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”Baik sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Mengutip dakwaan JPU Tiorida Hutagaol mengatakan perkara berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan informasi dari informan bahwa di Jalan Teratai Gang Mulia, Kecamatan Medan Polonia ada peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa Ebit Yunus Zebua.

“Selanjutnya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan memesan pil ekstasi tersebut  kepada terdakwa sebanyak 100 butir dengan harga sebesar Rp13,5 juta,” kata JPU Tiorida Hutagaol.

Ketika proses transaksi, kata JPU, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti 100 butir ekstasi seberat 44 gram dari tangan terdakwa.

“Setelah melakukan penangkapan, terdakwa mengaku kepada petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, bahwa 100 butir ekstasi tersebut mengaku miliknya yang didapat dari seseorang bernama Baret,” ujarnya sembari mengatakan selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara usai sidang berlangsung, Yurni Laia yang mengetahui anaknya, Ebit Yunus Zebua (24) divonis pidana penjara selama 10 tahun tak terima dengan putusan itu, 

Sambil menangis Yurni mengatakan putusan Majelis Hakim tidak mencerminkan keadilan dan tidal memiliki hati nurani.

Sebab, kata warga Jalan Teratai Gang Mulia, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan itu anaknya tidak sepenuhnya bersalah, si Baret pemmilik pil ekstasi itu yang jelas bersalah tak ditangkap.

“Aku tak terima kalau anakku dihukum segitu, jangan kalian hukum anakku seberat itu, kalaupun anakku dihukum, hukumlah  sesuai dengan kesalahannya. Mana hati nurani bapak hakim, dan ibu jaksa yang terhormat. Anakku itu bersih, jangan dituduh sebagai pengedar. Kalau anakku pengedar gak mungkin aku tukang cuci di rumah-rumah orang,” katanya sembari menangis.

Menurut Yurni Laia, bahwa anaknya hanya disuruh oleh seseorang bernama Baret. Namun, kenapa hanya anaknya saja yang ditangkap. Sementar Baret masih bebas menghirup udara segar.

“Anakku itu hanya diperalat orang, kenapa si Baret itu tidak ditangkap padahal dia yang punya barang, jaksa pun taunya itu. Sekarang ini masih berkeliarannya, tetangganya kami sama si Baret, disitunya dia, tapi gak mau ditangkap polisi, kurasa mungkin sengkokollah itu atau ntah apalah itu,” kata Yurni Laia.(Red)

 

Tags: Anaknya Divonis 10 TahunIbu Terdakwa Pemilik 100 Butir Ekstasi Sebut Hakim Tidak Punya Hati Nurani
SendShare322Tweet201Send

BeritaTerkait

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

8 Agustus 2026
1.2k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.2k
Kapolsek Juhar Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke-81 

Kapolsek Juhar Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke-81 

6 Agustus 2026
1.2k
Kodim 0205/Tabah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar

Kodim 0205/Tabah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar

6 Agustus 2026
1.2k
Gereja & Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan Kepada Polres Karo

Gereja & Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan Kepada Polres Karo

6 Agustus 2026
1.1k
Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

6 Agustus 2026
1.2k
Mempererat Silaturahmi, Kakankemenag Kunjungi KUA Kecamatan Kualuh Leidong

Mempererat Silaturahmi, Kakankemenag Kunjungi KUA Kecamatan Kualuh Leidong

6 Agustus 2026
1.2k
Pemkab Langkat Tegaskan Pengunduran Diri Kadis Pendidikan Murni Alasan Keluarga

Pemkab Langkat Tegaskan Pengunduran Diri Kadis Pendidikan Murni Alasan Keluarga

4 Agustus 2026
1.2k
Polsek Binjai Timur Gerak Cepat, Trio Curanmor Dibekuk

Polsek Binjai Timur Gerak Cepat, Trio Curanmor Dibekuk

4 Agustus 2026
1.2k
Bhabinkamtibmas Polsek Tigabinanga Latih Paskibraka Jelang HUT RI ke-81

Bhabinkamtibmas Polsek Tigabinanga Latih Paskibraka Jelang HUT RI ke-81

4 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya
Ederkan 1.047 Pil & 30,78 Serbuk Ekstasi, 4 Terdakwa Dibui 15 Tahun

Ederkan 1.047 Pil & 30,78 Serbuk Ekstasi, 4 Terdakwa Dibui 15 Tahun

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi
Metro

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

8 Agustus 2026
1.2k

Baca
Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

7 Agustus 2026
1.1k
Anggota DPRD Sumut, Viktor Silaen.

Dewan Usul BUMD Sumut Kelola Rumput Laut Nias Utara dari Hulu ke Hilir

7 Agustus 2026
1.1k
Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara bersama-sama Gubsu Bobby Nasution meninjau pembangunan infrastruktur dan budidaya hasil laut di Nias Utara, Kamis (6/8/2026).

Kolaborasi Apik Gubsu-DPRD Sumut-Warga di Nias Utara: Jalan Rusak Puluhan Tahun Akhirnya Diperbaiki

7 Agustus 2026
1.1k
Ketua Garda Pemuda NasDem Kota Gunungsitoli, Okfanaroo Harefa

Warga Kepulauan Nias Siap Kawal Program Berkantor Gubsu Bobby Nasution

7 Agustus 2026
1.1k
Wali Kota saat menjadi narasumber dalam dialog podcast bertajuk "SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting" yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/8/2026).

Lahirkan Generasi Bebas Stunting, Wali Kota Tebingtinggi Dorong Optimalisasi SP3 Catin

7 Agustus 2026
1.1k
KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut Awasi Distribusi dan Harga Semen

KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut Awasi Distribusi dan Harga Semen

7 Agustus 2026
1.1k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.1k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.2k
Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

7 Agustus 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.