METRO, MEDAN | Masih ingat tidak dengan ditemukannya seorang wanita yang tewas berlumuran darah di dalam mobil di lokasi jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia pada tanggal 7 Juli 2023 lalu.
Wanita tewas mengenaskan dengan nama Vonda Harianingsih (50) yang menyimpan misteri akhirnya berhasil diungkap oleh pihak petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan bersama Polda Sumut yang ikut turut memback up penangkapan terhadap satu orang pelaku pembunuh wanita malang tersebut.
Tak lain ternyata korban sebelum ditemukan tewas awalnya sedang berjualan es dengan menggunakan mobilnya di lokasi Taman PGRI Kota Binjai pada tanggal 7 Juni 2023 lalu. Yang kemudian oleh pelaku bernama Joko secara diam-diam melihat korban sedang asyik berjualan es lalu berusaha mencuri Handphone (HP) milik korban. Namun apes aksi pelaku ketahuan oleh korban. Takut korban berteriak dan ketahuan warga lalu pelaku langsung dengan gelap mata memukul korban dengan batu hingga pingsan.
Tak sampai di situ saja, menurut penjelasan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan secara terperinci dimana pelaku yang melihat korban pingsan langsung dibawa oleh pelaku meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil milik korban.
“Dari pengakuannya (Pelaku) dihadapan petugas setelah dirinya yakni si pelaku bernama Joko ini membawa korban dalam kondisi pingsan karena dihantamnya dengan alat batu menggunakan mobil yang digunakan si korban untuk jualan es. Nah selanjutnya si pelaku yang melihat korban sudah sadar dari pingsannya dan melawan secara tiba-tiba dari pengakuan si pelaku dimana dirinya (Pelaku) dalam keadaan kalut langsung membunuh korban saat berada di dalam mobil yang akhirnya mayat korban ditemukan tewas dalam mobil di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan dihadapan media mengenai aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya hingga tewas.
“Usai membunuh korban hingga tewas yang kemudian pelaku Joko pun langsung melarikan diri sambil membawa HP milik korban yang kemudian handphone korban dijual ke salah seorang penadah berinisial I yang ada ikut juga turut kita amankan,” ucap Kombes Pol Valentino.
Lewat berbagai proses penyelidikan dan lainnya yang akhirnya dalam tempo waktu yang cepat akhirnya pihak petugas pun berhasil mengetahui identitas si pelaku yang selanjutnya tanpa membuang-buang waktu dimana oleh pihak petugas Kepolisian di lapangan yang telah mengetahui keberadaanya langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Nah saat kita hendak menangkap si pelaku bernama Joko ini di lokasi Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah dimana pelaku berusaha melawan yang selanjutnya oleh petugas langsung memberikan tembakan secara terukur ke arah kedua kakinya. Dan disamping itu akhirnya pelaku pun mengakui hasil perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban,” ucap mantan Dirlantas Poldasu Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kembali lagi dihadapan awak media sembari menuturkan dimana untuk Joko sebagai pelaku
pembunuhnya akan dikenakan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara atau seumur hidup dan pelaku penadahnya juga akan dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannya sebagai penadah pembeli handphone milik korban dari pelaku.
“Untuk si pelaku ini terancam hukuman penjara di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk si penadahnya tentunya juga akan dihukum sesuai dengan perbuatannya sebagai penadah handphone milik korban dari si pelaku,” tandas Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. (Bcs)
















