METRO,MEDAN | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda di dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan beserta para tamu undangan lainnya yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dihalaman Mapolrestabes Medan, Rabu (21/06/2023) sekitar siang hari.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan menurut penjelasan Kasat Narkoba Polrestabes Medan menyebutkan sebanyak 171 Kg narkotika Sabu, 10 butir pil andalima dan 10 butir pil ekstasi. Dijelaskannya barang bukti seluruhnya tersebut merupakan hasil penangkapan operasi yang dilakukan selama 2 bulan mulai dari tanggal 26 April 2023 sampai dengan 10 Juli 2023 dari lima lokasi TKP yang berbeda dengan 10 orang tersangka.
“Barang bukti narkoba yang akan kita musnahkan ini merupakan hasil operasi kami dari pihak Satnarkoba Polrestabes Medan selama 2 bulan dari tanggal 26 April 2023 sampai dengan 10 Juli 2023 dari tempat lima lokasi TKP berbeda dengan 10 orang tersangka yang ada kita amankan,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan dihadapan media dan para tamu undangan yang hadir.
Sambungnya lagi mengatakan, dimana masing-masing ke sepuluh orang tersangka yang ada ditangkap dari lima TKP yang berbeda berikut bersama barang bukti narkobanya yang ada diamankan yaitu : 1. Tersangka berinsial AR dengan barang bukti 20 Kg Sabu ditangkap dari lokasi TKP di Jalan Mesjid Tanjung Morawa, 2. Tersangka 2 orang berinsial P dan MA dengan barang bukti 7 Kg Sabu dari lokasi TKP Jalan Payah Bakung, Sunggal Deli Serdang, 3. Tersangka 4 orang diamankan di lokasi TKP kawasan Tol Helvetia berinsial F, M, A dan AZ dengan barang bukti 20 Kg sabu, 4. Barang bukti narkoba sebanyak 2 Kg sabu, 10 butir ekstasi dan 110 butir andalima yang diamankan dari 2 orang tersangka berinisial MF dan A dari lokasi TKP Komplek Karya Wisata Medan Johor dan ke 5. lokasi TKP jalan Kisaran Rantau Tebing Tinggi dengan 1 orang tersangka berinisial IRM dengan barang bukti sebanyak 7 kg narkotika sabu.
“Barang-barang bukti narkoba keseluruhannya tersebut berhasil kita amankan dari lima lokasi TKP berbeda dengan 10 orang tersangka. Sebelum barang bukti narkoba untuk dimusnahkan terlebih dahulu telah dilakukan penyisihan terhadap 768 gram yang terdiri dari 10 butir ekstasi dan 10 butir pil andaliman dan telah dilakukan uji sampel di laboratorium. Dengan berhasilnya para tersangka narkoba ini dengan jumlah barang bukti narkobanya yang ada turut kita amankan untuk akan kita musnahkan berarti kita juga telah menyelamatkan jutaan nyawa manusia serta para generasi bangsa kita dari ancaman bahaya narkoba,” sebut Kasat Narkoba Polrestabes Medan kembali lagi.
Sebelum dilakukannya pemusnahan barang bukti narkoba yang ada, Kasat Narkoba Polrestabes Medan juga menjelaskan dilakukannya pemusnahan keseluruh barang bukti narkoba yang ada diamankan dari para tersangka tersebut dilakukan dengan cara direbus dalam alat dandang yang kemudian disaksikan secara bersama-sama dimana air hasil barang bukti narkoba yang telah direbus ke dalam air dandang itu yang kemudian air rebusannya selanjutnya akan dibuang ke dalam selokan.
“Setelah seluruh barang bukti narkoba ini kita musnahkan dengan cara direbus ke dalam dandang dan kemudian kita saksikan bersama-sama yang selanjutnya air hasil narkoba yang ada direbus ke dalam dandang itu lalu dibuang ke selokan. Kemudian nantinya akan diuji sampel kembali lagi. Jadi kita dari Satnarkoba Polrestabes Medan secara tegas menentang dan menindak tegas setiap siapa saja para pelaku narkoba yang ada dan kita berharap kepada seluruh warga yang ada di Sumatera Utara khususnya di Medan supaya menjauhi bahayanya narkoba karena dapat merugikan diri sendiri yang bisa mengakibatkan kematian dan lainnya,” tandas Kasat Narkoba Polrestabes Medan. (Bcs)















