METRO,SIMALUNGUN | Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap, BS (47), jurtul togel di sebuah warung kopi yang berada di Jl. Saribu Dolok Desa Cinta Raya Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Tiga Runggu Kabupaten Simalungun. Jumat (16/06/2023) malam, sekitar Pukul 21.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung SH, SIK, MH membenarkan atas penangkapan tersangka BS.
“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari warga, bahwa tersangka merupakan jurtul togel,” katanya.
Dari pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 lembar kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, 10 potongan kertas berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis, uang sebesar Rp 96.000 dan 1 buah pulpen.
“Kita akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di masyarakat, termasuk di dalamnya kegiatan perjudian,” ujarnya.
Dalam upaya memberantas perjudian, Polres Simalungun telah menambahkan personel dan meningkatkan patroli di wilayahnya.
Kapolres Simalungun juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian karena akan merugikan diri sendiri dan juga negara.
“Kegiatan perjudian merupakan tindak pidana dan siapa pun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut (perjudian), akan ditindak secara tegas dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres. (Zeg)





















