METRO, LABUHAN | Dua unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan dari Jalan Durung 1 dan 2 Lingkungan 18 dan 19, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan disita, Jumat (24/9/2021).
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH melalui Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah kepada Haian Metro (25/9/2021) mengatakan, penertiban itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas judi tembak ikan tersebut.
“Warga melapor ke Polsek Medan Labuhan sehingga kami langsung bergerak ke lokasi.Tenyata benar ada kegiatan perjudian di sana,” katanya.
Andi menjelaskan, setelah menggerebek 2 lokasi judi itu, pihaknya, langsung mengamankan 2 mesin judi ketangkasan tersebut.
“Ada dua unit yang diamankan, sedangkan untuk penjaga, saat tidak ada di TKP,” jelas Andi.
Kedua mesin judi itu langsung diboyong ke Mapolsek Medan Labuhan. (ril)
















