METRO,LABUHANBATU | Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan pejabat utama (PJU) Polres Labuhanbatu, melepas keberangkatan lima orang pecandu/penyalahgunaan narkoba.
Pelepasan kelima pecandu narkoba tersebut disaksikan para orang tua dan keluarga mereka, Kamis (16/9/2021).
Kelima korban penyalahguna narkoba ini dilaporkan oleh keluarganya ke Polres Labuhanbatu dalam hal Satuan Reserse Narkoba dan akan menjalani Rehabilitas di Panti Rehab BRSKPN Insyaf Parmadi Putra yang berada di Kota Medan.
Kelima orang penyalahguna narkoba tersebut yaitu, KFM (24) Warga Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), RK (25) warga Jalan Pelita Rantau Utara Labuhanbatu, AMP (20) warga Jalan Siringo-ringo Binaraga Rantau Utara, Labuhanbatu.
Selanjutnya, AK (25) warga Padang Bulan Rantau Utara Labuhanbatu, dan AWP (18) warga Jalan Perisai Bakaran Bartu Rantau Selatan Labuhanbatu.
Dikatakan Kapolres bahwa kegiatan rehabilitasi ini adalah untuk kedua kalinya dilakukan pada Tahun 2021.
“Pada HUT Bhayangkara 01 Juli 2021 Polres Labuhanbatu juga telah memfasilitasi rehabilitasi kepada 16 orang korban penyalahguna narkoba yang merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalah guna narkoba harus dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
Kapolres Labuhanbatu berharap, para residen/korban penyalahguna narkoba bisa sembuh dari pengaruh ketergantungan penyalahgunaan narkoba dengan mengikuti program rehab.
“Semoga nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga menjadi contoh untuk teman-temannya yang lain bisa pulih atas ketergantungan narkoba,” harapnya.
“Kepada para keluarga yang lain diharapkan untuk tidak enggan melaporkan kepada kami maupun BNNK apabila ada anggota keluarganya yang menjadi korban penyalahguna narkoba,” ujarnya. (Heri)





















