METRO,TANJUNGBALAI | Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku cabul anak tirinya yang masih dibawah umur, Senin (6/2/2023).
Adapun identitas tersangka Z (50) warga Kota Tanjungbalai. Pelaku sendiri ditangkap karena dilaporkan sendiri oleh istrinya, N (42).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetyo, SH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Kejadian sekitar Minggu (5/2/2023) sekitar jam 3 pagi. Korban berusia 14 tahun. Pada saat kejadian, ada saksi yang melihatnya, selanjutnya memberitahukan kepada pelapor (istri pelaku),” jelas Eri.
Mendengar keterangan dari saksi, pelapor pun memanggil anaknya guna mempertanyakan kebenarannya.
“Korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli pelaku berulang kali selama 4 bulan,” tambah Eri.
Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pada, Senin (6/2/2023).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Sub 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.(heri)















