• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 23 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

BPN Absen, Konstatering PN Rap Gagal Gegara Dihadang Warga

HARIAN METRO
3 Februari 2023
/ News
BPN Absen, Konstatering PN Rap Gagal Gegara Dihadang Warga
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO, LABUHANBATU | Pelaksanaan konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN-Rap) terhadap perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, Selasa (31/1/2023) siang, gagal total.

Pasalnya, puluhan warga menghadang tim PN Rap diketuai Panmud Perdata Sapriono saat ingin melakukan pencocokan objek lahan sengketa sekitar 126 hektar antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing, Herawani dan Sherly yang terletak di Desa Negeri Lima Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu itu.

BACA JUGA

MA Tolak Kasasi Rahmadi Divonis 6 Tahun Penjara Untuk Menjatuhkan Kompol DK

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

Amatan di lokasi, tim PN Rap didampingi Humas PT Belunkut Edy Jaya Bukit serta puluhan security perkebunan ketika membacakan penetapan konstatering yang kala itu saling berhadapan dengan puluhan masyarakat, ternyata tidak berada di lahan sengketa, melainkan di badan jalan areal perkebunan PT HSJ.

Walau terdapat palang besi di badan jalan sebagai pembatas kedua kelompok tersebut, situasi memanas tidak dapat dihindari. Terlebih, kelompok security PT Belunkut mencoba menerobos membuka palang besi yang sejak awal telah dijaga warga.

Sapriono selaku Panmud Perdata PN Rap kala itu menjelaskan, proses konstatering dilaksanakan sesuai dengan permintaan kuasa hukum Lie Kian Sing cs. Tetapi, dikarenakan pihak Kantor Badan Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, maka pemohon juga tidak dilokasi.

Maka, sesuai aturan, pihaknya wajib melaksanakan konstatering. Ternyata, pengakuan Sapriono malah menambah emosi masyarakat atas pelaksanaan pencocokan lahan yang hanya dihadiri sebelah pihak.

Dalam suasana riuh suara penolakan masyarakat, tim Panmud Perdata PN Rap didampingi pihak PT Belunkut terus membacakan penetapan. Sapriono sendiri mengaku menyesalkan pihak pemohon terlebih Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang tidak hadir di lokasi, padahal telah dua kali diundang.

“Sebenarnya kami dari Pengadilan Negeri Rantauprapat menyayangkan hal ini. Kenapa, kita sudah layangkan surat ke BPN Labuhanbatu sampai ke BPN Provinsi,” bebernya.

Terkait dengan kehadiran pihak Kantor Pertanahan ke lokasi dalam hal pelaksanaan konstatering, Sapriono mengaku tidak dapat memaksakan kehendaknya.

Lagi-lagi, puluhan masyarakat yang perladangannya berdampingan dengan lahan sesuai putusan nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP tersebut, semakin tidak terima. Mereka menilai, objek yang dilakukan pencocokan saat itu, ternyata dibeberapa titik tidak sesuai dengan kenyataan.

Seperti pengakuan Kanali mewakili masyarakat, jika pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, maka penentuan objek dipastikan merugikan masyarakat. Sebab, dua titik perbatasan di keputusan tersebut, bertolak belakang dengan situasi di lapangan.

Masyarakat yang berada di lokasi, terang Kanali, sangat berkepentingan dengan kehadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu. Agar, proses konstatering dapat ditetapkan sesuai regulasi dan menghindari salah objek sehingga tidak menyengsarakan puluhan warga.

Sementara, kuasa hukum Lie Kian Sing cs Mangasi Tambunan didampingi Sudarsono dan T Sudung H Hutabarat, Selasa (31/1/2023) malam ditemui menjelaskan, di hari yang sama sebelum berangkat konstatering, mereka dengan utusan PT Belunkut telah bertemu dengan Panmud Perdata PN Rap, Sapriono.

Siang itu disepakati, PN Rap dan PT Belunkut berangkat ke lokasi dan mereka konfirmasi ke Kantor Pertanahan Labuhanbatu guna konfirmasi ketidak hadiran tersebut. Kehadiran kantor pertanahan menurutnya wajib dilokasi, terlebih di beberapa titik tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Mangasi memaparkan, sesuai fakta di lokasi, tanah yang akan dikonstatering terletak di sebelah Utara berbatas PT HSJ, sebelah Timur berbatas PT HSJ, sebelah Selatan berbatas warga dan sebelah Barat berbatas PT LTS.

Namun, berdasarkan putusan sesuai dengan pengakuan PT Belunkut, sebelah Utara berbatas Blunkut, sebelah Timur berbatas PT HSJ, sebelah Selatan berbatas Blunkut dan sebelah Barat berbatas PT LTS.

“Artinya, di dua titik perbatasan terdapat kekeliruan titik koordinat antara putusan dengan fakta lapangan, seperti sebelah Utara dan Selatan. Maka, kesalahan ini harus diluruskan sesuai aturan. Kantor Pertanahan harus hadir menjadi juru ukur sesuai pasal 93 PP nomor 18 tahun 2021,” tegasnya.

Terpisah, data yang dirangkum, ketidak hadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu selama dua kali undangan dari PN Rap, memiliki dasar tersendiri dan bukan melainkan melalaikan tugas. Karena, pihak kantor pertanahan ternyata kembali membalas 2 surat yang dilayangkan oleh PN Rap.

Surat balasan dari BPN bernomor : MP.02.02/3117-12.10/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 membalas adanya surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 3142/HT.04.10/XII/2022 serta nomor : MP.02.02/234-12.10/I/2024 tanggal 18 Januari 2023 membalas adanya surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 145/HT.04.10/I/2023.

Dalam 2 surat balasan Kantor Pertanahan Labuhanbatu sebelum aksi konstatering ternyata meminta kepada bersangkutan melalui PN Rap agar melampirkan beberapa administrasi. Disebut-sebut, hingga kini kelengkapan surat yang dimintakan, tidak kunjung terpenuhi.

Jika dilihat dari surat Kantor Pertanahan Labuhanbatu, adapun yang dimintakan tersebut yakni, batas dan persetujuan yang berbatasan, surat kuasa jika dikuasakan, fotocopy KTP pemegang hak atau penerima kuasa, fotocopy putusan pengadilan, fotocopy SPPT-PBB tahun berjalan serta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan.

Hingga berita ini dilayangkan, Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Harris Simanjuntak ketika ingin dikonfirmasi, tidak berhasil ditemui.(Aji)

SendShare348Tweet217Send

BeritaTerkait

MA Tolak Kasasi Rahmadi Divonis 6 Tahun Penjara Untuk Menjatuhkan Kompol DK

MA Tolak Kasasi Rahmadi Divonis 6 Tahun Penjara Untuk Menjatuhkan Kompol DK

22 April 2026
1.2k
P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.2k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.2k
Staf Ahli I TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Titiek Sugiharti Surya menghadiri Peringatan Hari Down Syndrome Dunia (HDSD) 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Sabtu (18/4/2026).

Peringati HDSD 2026, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

18 April 2026
1.2k
Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

18 April 2026
1.2k
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
1.2k
Selanjutnya
Pembalap Dari 4 Provinsi Ikuti Grand Final Kejurda IMI di Tapteng. Ada Crosser Cilik dan Cross Becak

Pembalap Dari 4 Provinsi Ikuti Grand Final Kejurda IMI di Tapteng. Ada Crosser Cilik dan Cross Becak

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

MA Tolak Kasasi Rahmadi Divonis 6 Tahun Penjara Untuk Menjatuhkan Kompol DK
Metro

MA Tolak Kasasi Rahmadi Divonis 6 Tahun Penjara Untuk Menjatuhkan Kompol DK

22 April 2026
1.2k

Baca
Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat

22 April 2026
1.2k
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

22 April 2026
1.2k
P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.2k
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
1.1k
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

21 April 2026
1.2k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.