METRO,TANJUNGBALAI | Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan HS pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada tahun 2022 lalu di depan kantor GOW Jalan Gaharu Kota Tanjungbalai.
Adalah, HS (26) warga Jalan Rambutan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo menjelaskan, kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada, Minggu (27/1/2022) lalu di Jalan Gaharu Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di depan kantor GOW.
Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua korban mengantar temannya yang bernama IA dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5237 VBT, di tengah perjalanan korban dihentikan empat orang yang tidak dikenal, kemudian pelaku menganiaya korban dan berusaha menikam korban dengan pisau.
Untungnya korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan kepada warga. Sementara pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban.
Selain membawa lari sepeda motor korban, pelaku juga berhasil merampas tas milik korban yang berisikan uang Rp 5.450.000. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berkisar Rp 36.700.000.
“Satu pelaku berhasil kita amankan, 4 tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Tanjungbalai,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo.
Atas tindakannya tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) subs 362 dari KUHPidana. (heri)


















