METRO,LANGKAT | Satuan Sat Narkoba Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu -sabu asal Aceh.
Selain berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba, petugas juga mengamankan seorang kurir sabu yang masih berusia 16 tahun.
Pengungkapan itu dilakukan petugas di Jalan Pangkalan Brandan – Banda Aceh tepatnya di depan Pos lantas Bukit I Lingkungan I Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (5/1/2023) pukul 04.00 Wib.
Adalah, AIN (16) warga Kecamatan Kecamatan Bireun Kabupaten. Aceh Utara.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023) pagi, membenarkan atas pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh tersebut.
“Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengendarai bus HIACE dengan Nopol BL 7164 KB dari Semeudem Kab. Aceh tujuan Medan membawa narkoba. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh unit 2 Sat Narkoba Polres Langkat untuk dilakukan penyelidikan,” ucap Sempeno.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dari kurir tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel merek Grand Polo yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik asoy warna hitam dan di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 500 gram yang dibungkus dengan 1lembar kertas koran.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 Android merk Oppo, uang Rp 287.000.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia mendapat upah sebesar Rp 3 juta untuk diantarkan kepada seseorang di Pangkalan Brandan. Narkoba itu tersangka dapat dari seseorang berinisial OM,” jelasnya lagi.
Hingga saat ini, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka masih dalam penyelidikan petugas Sat Narkoba Polres Langkat. (RR)













