• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 7 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet BTN, Penasehat Hukum Dirut PT ACR Sempat Ajukan Keberatan

redaksi2
1 September 2022
/ News
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet BTN, Penasehat Hukum Dirut PT ACR Sempat Ajukan Keberatan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Medan dengan debitur Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA), yang kemudian membelit Direktur Utama (Dirut) PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto, sebagai terdakwa, kembali disidangkan dengan menghadirkan dua saksi dari Bank Sumut, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/08/22).

Tim penasehat hukum Mujianto, Surepno Sarpan SH dan Rio Rangga Siddiq SH, sempat menyampaikan keberatan tentang BAP kepada majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, yang diketuai Immanuel.

BACA JUGA

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

Keberatan disampaikan sesaat majelis hakim membuka persidangan. “Maaf yang mulia, setelah kami cermati isi BAP ternyata penetapan tersangka kepada klien kami, Mujianto, pada 11 Maret 2022, sementara saksi diperiksa dimulai pada 14 maret 2022. Artinya bahwa saksi-saksi diperiksa setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Kredit Modal Kerja (KMK) di BTN,” ujarnya.

“Ini seperti sudah direkayasa, dalam Berkas Perkara BAP jaksa seluruh saksi-saksi diperiksa pada tanggal 14 Maret 2022, sementara Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan tanggal 11 Maret 2022. Mengapa bisa lebih dulu dijadikan tersangka, sebelum adanya pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Rio Rangga Siddiq SH.

Keberatan tersebut, langsung disikapi majelis hakim dengan menyatakan bahwa hal tersebut nantinya bisa dilihat dari kesaksian yang dihadirkan. “Seharusnya disampaikan pada saat prapid, karena ini telah memasuki pokok perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Immanuel Tarigan.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Tipikor Kejatisu menghadirkan dua saksi yakni Pimpinan Bank Sumut Cabang Tembung, Muftihuddin dan Bagian Kredit Bank Sumut Cabang Tembung, Yudi Hariadi.

Sebelum lebih jauh masuk dalam pemeriksaan saksi, Penasehat hukum Mujianto yaitu Rio Rangga Siddiq SH bertanya kepada saksi-saksi, kapan keduanya diperiksa oleh kejaksaan dalam proses penyidikan.

“Saya diperiksa yang terakhir oleh jaksa pada sekira bulan April 2022,” ucap saksi Muftihuddin.

“Jelas bahwa saksi-saksi yang diperiksa adalah bukan terhadap terdakwa mujianto,” tegas Rio.

Dalam kesaksian keduanya membenarkan, bahwa Mujianto memang debitur di Bank Sumut Cabang Tembung, dimana memang ada mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Sumut senilai Rp35 Miliar pada tahun 2012 dan lunas pada 2014.

“Agunan yang diajukan itu sebanyak 151 SHGB atau 151 perumahan Takapuna Residence yang diajukan oleh PT ACR, dimana Mujianto selaku Dirutnya,” ucap Yudi yang diiyakan oleh Mufti Muddin dalam persidangan.

Nah, soal Canakya Suman itu baru diketahui saat perpanjangan kredit sekitar 2013. Dimana, lanjut Yudi, saat itu bersama Canakya ia langsung mendatangi kantor Mujianto di Jalan Sudirman.

“Saat itu, Mujianto menyatakan kok sama saya lagi. Saya tanda tangan untuk selanjutnya kewajiban Canakya Suman,” ucap Yudi saat menirukan ucapan Mujianto.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait nilai uang yang belum dibayarkan saat perpanjangan maret 2013 tersebut, Yudi menyatakan sekitar Rp23,9 miliar atau 114 SHGB. Dan saat pelunasan pada April 2014, senilai Rp13,4 miliar lunas, dimana saat itu tinggal 79 SHGB.

Masih dalam keterangan Yudi, bahwa 79 SHGB itulah yang dibawa Canakya untuk agunan di BTN Cabang Medan. “Nah untuk cek bersih, dirinya telah berkordinasi dengan Pimpinan Bank Sumut Cabang Tembung, Mufti Muddin,” ucapnya.

Mengiyakan hal itu, Mufti menyatakan bahwa memang pernah disampaikan secara lisan.

Mufti dan Yudi menyatakan bahwa pembayaran langsung oleh pihak PT ACR, yang kemudian langsung terkoneksi untuk pembayaran. “Jadi yang kita tahu bahwa yang membayar pinjaman adalah PT ACR,” ucapnya.

Yang jelas, kata Yudi, saat ke BTN itu yang berurusan Canakya bukan Mujianto.

Dalam kesaksiannya ia pun menyampaikan dalam prosesnya setiap pembayaran cicilan langsung diserahkan SHGB nya. “Jadi kita langsung kasihkan,” ucapnya.

Usai mendengarkan kesaksian, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

 

Dukung

Di tempat terpisah, praktisi hukum yang juga seorang advokat, Redwin SH, memberikan dukungan kepada tim penasehat hukum terdakwa Mujianto atas upaya penyampaian keberatan dalam persidangan tersebut.

Meskipun Ketua Majelis Hakim menyatakan keberatan tersebut merupakan bagian dari Praperadilan, namun Redwin berpendapat, keberatan Penasehat Hukum Mujianto dapat menjadi Pertimbangan Majelis Hakim pada saat pengambilan keputusan akhir yang membebaskan terdakwa Mujianto.

“Oleh karena keberatan-keberatan tersebut telah memperjelas, bahwa Mujianto dilibatkan dengan rangkaian acara yang saling bertolak belakang dan menyimpang dari KUHAP,” ujar Redwin. (Red)

Tags: canakya sumanheadlineKredit macet btnPm medanpt acrpt kayaSidang mujianto
SendShare348Tweet218Send

BeritaTerkait

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
1.2k
PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

5 Juni 2026
1.2k
Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

5 Juni 2026
1.2k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.2k
Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

4 Juni 2026
1.2k
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

4 Juni 2026
1.2k
Sempat Dilempari Batu Akhirnya Bandar Sabu di Bagan Deli Belawan Diringkus

Sempat Dilempari Batu Akhirnya Bandar Sabu di Bagan Deli Belawan Diringkus

4 Juni 2026
1.1k
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

4 Juni 2026
1.2k
Patroli Malam Tim LINGKABER Polres Karo Cegah Tawuran dan Kriminalitas Jalanan

Patroli Malam Tim LINGKABER Polres Karo Cegah Tawuran dan Kriminalitas Jalanan

4 Juni 2026
1.2k
Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

4 Juni 2026
1.2k
Selanjutnya
Keluhan Warga Kepada Ketua DPRD Medan Tak Ditanggapi Pemko Medan, Pemukiman Warga di Kotamatsum I Kembali Terendam Air

Keluhan Warga Kepada Ketua DPRD Medan Tak Ditanggapi Pemko Medan, Pemukiman Warga di Kotamatsum I Kembali Terendam Air

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah
Ekbis

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

5 Juni 2026
1.1k

Baca
Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
1.2k
PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

5 Juni 2026
1.2k
Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

5 Juni 2026
1.2k
Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

5 Juni 2026
1.2k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

4 Juni 2026
1.1k
Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

4 Juni 2026
1.2k
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

4 Juni 2026
1.2k
Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

4 Juni 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.