• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Dijamin Sejumlah Tokoh Agama, Direktur PT ACR Segera Keluar Rutan

redaksi2
15 Agustus 2022
/ Sumut
Dijamin Sejumlah Tokoh Agama, Direktur PT ACR Segera Keluar Rutan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto, akhirnya kembali ‘menghirup’ udara bebas, usai ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8/2022). Penahanan Mujianto pun dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Mujianto sebelumnya disidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di Bank BTN Cabang Medan.

BACA JUGA

Plt. Bupati Langkat Tiorita Siap Dukung Program Pembimbingan dan Pemberdayaan Bapas

Plt. Bupati Langkat Tiorita Buka Jalan Investasi, Rapala Siap Bangun Jembatan Rp1 milar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Immanuel, menangguhkan penahanan setelah menerima beberapa surat jaminan. Diantaranya, dari istri Mujianto dan dari Penasehat Hukum terdakwa, Suripno Sarpan SH. Kemudian dari Ketua Yayasan Pendidikan Cemara Asri Malahayati, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Majelis Zikir Ashsholah Daarussalaam Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf, dan surat jaminan dari Muhammad Iskandar Yusuf selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mazila.

“Pada intinya berisi permohonan agar penahanan terdakwa Mujianto dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” kata hakim.

Selain surat permohonan, majelis hakim juga telah menerima surat pernyataan dari Penasehat Hukum terdakwa, yang bersedia menyerahkan uang jaminan sejumlah Rp500 juta ke kas Kepaniteraan PN Medan.

Tak hanya itu, hakim juga menerima surat keterangan sakit dari RS Royal Prima Medan menyebutkan bahwa hingga saat ini Mujianto masih memerlukan perawatan guna mendapatkan pemeriksaan penunjang.

“Terdakwa Mujianto didiagnosa suspek jantung, hipertensi, sesuai hasil pemeriksaan Dokter Rutan Kelas I A Medan,” ujar hakim.

Majelis hakim pun akhirnya menilai, permohonan penangguhan penahanan Mujianto dapat dikabulkan.

“Permohonan penahanan dari Penasehat Hukum terdakwa Mujianto dikabulkan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, agar mengeluarkan terdakwa Mujianto dari tahanan,” sebut hakim.

Majelis hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, Suripno Sarpan SH, Penasehat Hukum Mujianto dalam nota keberatan (Eksepsi) pada sidang perkara yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/08/22) lalu, mengatakan pengusaha Mujianto tidak terlibat dalam perkara dugaan kredit macet BTN senilai Rp39.5 miliar, yang melibatkan Canakya Suman serta oknum pejabat BTN dan oknum Notaris Elviera.

Perkara itu, lanjutnya, bermula dari adanya kesalahan prosedur dan perizinan dengan debitur, dalam hal ini Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) hingga terjadi kredit macet.

Melalui eksepsinya, Suripno mengatakan kesalahan prosedur itu tidak ada kaitan dengan Mujianto, termasuk perjanjian dengan pihak BTN.

Dalam hal ini memang ada perjanjian jualbeli tanah antara Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR) dengan Canakya Suman selaku Direktur PT  Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), jauh sebelum ada perikatan Canakya dengan pihak BTN.

Pembayaran tanah seluas 16.306 M2 dilakukan secara kredit melalui Bank Sumut dengan total Rp35 Miliar, dimana untuk menyakinkan memakai nama Mujianto. Bank Sumut kemudian setuju mengucurkan pinjaman dimana yang menerima Canakya, begitu juga pelunasan berdasarkan perjanjian jualbeli.

Dikatakannya, sekitar 25 Juli 2012 itu sudah selesai dibayarkan oleh Canakya kepada Bank Sumut Cabang Tembung.

Bahkan setelah pelunasan, seluruh agunan atas nama Mujianto diambil oleh Canakya tanpa kehadiran atau persetujuan dari Mujianto, dimana hal ini sudah perjanjian sebelumnya.

“Ketika perjanjian pada 3 Maret 2014, sangat jelas bahwa itu perikatan antara Canakya dengan pihak BTN. Tidak ada lagi kewenangan dari Mujianto, dimana pembelian tanah itu telah selesai atau lunas dibayarkan Canakya,” kata Suripno.

Setelah membacakan eksepsi, Suripno langsung mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada kliennya Mujianto.

Seusai persidangan Suripno menyatakan bahwa kliennya sama sekali terlibat, bahkan tidak tahu soal adanya TPPU, juga tidak masuk akal dimana seharusnya yang didahulukan adalah Canakya.

“Karena kita lihat tidak ada kaitannya, sehingga kita memohon ketegasan dan kejelian dari majelis hakim,” ujarnya.

Sedangkan terkait tuduhan pencucian uang kepada terdakwa, urai Sarpan, makin memperlihatkan surat dakwaan JPU Itu semakin kabur dan tidak jelas. Karena dengan bukti transfer, JPU bisa menjerat terdakwa dengan pasal pencucian uang tanpa melibatkan Canakya Suman.

“JPU juga tidak melibatkan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang berapa besar kerugian negara yang dilakukan seseorang itu,” katanya minggu lalu. (Red)

Tags: headlineMujiantopengadilanpt acrpt kayatipikor
SendShare380Tweet238Send

BeritaTerkait

Plt. Bupati Langkat Tiorita Siap Dukung Program Pembimbingan dan Pemberdayaan Bapas

Plt. Bupati Langkat Tiorita Siap Dukung Program Pembimbingan dan Pemberdayaan Bapas

10 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Buka Jalan Investasi, Rapala Siap Bangun Jembatan Rp1 milar

Plt. Bupati Langkat Tiorita Buka Jalan Investasi, Rapala Siap Bangun Jembatan Rp1 milar

9 Oktober 2026
1.2k
Plt Bupati Langkat Tiorita br Surbakti Sidak Kantor Camat Hinai

Plt Bupati Langkat Tiorita br Surbakti Sidak Kantor Camat Hinai

9 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat

7 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

7 Oktober 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial Dan Penyusunan Roadmap

Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial Dan Penyusunan Roadmap

6 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Kejaksaan Kawal Pendidikan

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Kejaksaan Kawal Pendidikan

6 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Menegaskan: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah

Plt. Bupati Tiorita Menegaskan: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah

5 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Peran Al-Hidayah Bangun Langkat Religius

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Peran Al-Hidayah Bangun Langkat Religius

1 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Kukuhkan Pengurus PMS Langkat

Plt. Bupati Tiorita Kukuhkan Pengurus PMS Langkat

30 September 2026
1.2k
Selanjutnya
Nolong Ponakan Dibawa Arus Sungai, Paman ikut Nyangkut,Tewas !

Nolong Ponakan Dibawa Arus Sungai, Paman ikut Nyangkut,Tewas !

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

DPRD Langkat Fasilitasi Bantuan Biaya PPG bagi 199 Guru Agama
Metro

DPRD Langkat Fasilitasi Bantuan Biaya PPG bagi 199 Guru Agama

15 Oktober 2026
1.1k

Baca
Pemkab Karo Bagikan Masker Gratis untuk Warga dan Anak-Anak di Kabanjahe

Pemkab Karo Bagikan Masker Gratis untuk Warga dan Anak-Anak di Kabanjahe

15 Oktober 2026
1.1k
Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2027/2028

Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2027/2028

15 Oktober 2026
1.1k
Wujudkan Keamanan Lingkungan, Polsek Kualuh Leidong Bantu Pos Kamling Simpang Tiga

Wujudkan Keamanan Lingkungan, Polsek Kualuh Leidong Bantu Pos Kamling Simpang Tiga

15 Oktober 2026
1.1k
Karang Taruna & Warga Desak Pemkab Asahan Cabutan Izin PT SWI 

Karang Taruna & Warga Desak Pemkab Asahan Cabutan Izin PT SWI 

15 Oktober 2026
1.1k
Ogah Hadiri Panggilan DPRD Asahan, Pemkab Asahan Diminta Tidak Tegas PT SWI

Ogah Hadiri Panggilan DPRD Asahan, Pemkab Asahan Diminta Tidak Tegas PT SWI

15 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Patumbak Gerak Cepat Seser Lokasi Pak Kulit 

Unit Reskrim Polsek Patumbak Gerak Cepat Seser Lokasi Pak Kulit 

15 Oktober 2026
1.2k
Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Oktober 2026
1.1k
Polres Langkat Laksanakan Sertijab,Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba di Ganti

Polres Langkat Laksanakan Sertijab,Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba di Ganti

13 Oktober 2026
1.1k
Aktivis Mahasiswa Sumut Muhammad Kurniawan Dukung Penuh Komitmen Polres Labuhanbatu Berantas Narkoba

Aktivis Mahasiswa Sumut Muhammad Kurniawan Dukung Penuh Komitmen Polres Labuhanbatu Berantas Narkoba

13 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.