METRO, SIMALUNGUN | Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap dua pencetak dan pengedar uang palsu.
Kedua pelaku yakni inisial SF (20), warga Bah Joga Utara, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, dan EB (20), warga Jalan Asahan, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rredmat Aribowo membenarkan penangkapan tersebut. Rredmat menerangkan, kedua pelaku ditangkap dari rumah kontrakan di Jalan Musa Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/5/2022).
Rredmat menjelaskan bahwa, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari Panitia Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah.
“Panitia Pasar Malam mendapati uang palsu dari penjualan tiket,“ kata Rredmat.
Rredmat menuturkan, terungkapnya kejadian itu bermula dari kecurigaan salah satu penjaga stan permainan ketangkasan lempar gelang terhadap uang pemberian EB senilai Rp100 ribu.
“Penjaga stan tersebut kemudian melaporkan kepada penanggungjawab sambul memperlihatkan uang palsu itu,” ujar Rredmat.
Selanjutnya, Penanggungjawab Pasar Malam melaporkan temuan uang palsu tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam penangkapan itu, papar Rredmat, pihaknya menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 3 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1 lembar, uang asli pecahan Rp100 ribu sebanyak 1 lembar, uang asli pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1 lembar, dan 1 Catrige merk HP.
Rredmat mengatakan, saat diinterogasi, SF mengaku jika uang palsu tersebut dicetak dengan cara difotocopy dengan menggunakan printer dan kertas HVS, lalu dipotong-potong menggunakan gunting.
“Proses pencetakan uang palsu dilakukan di rumah kontrakan itu,” ucap Rredmat.
Rredmat menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 26 junto 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara 15 tahun,” pungkas Rredmat.(zeg)



















