MEDAN – Fakta mengenai mekanisme pelayanan kapal di kawasan wajib pandu dan tunda Pelabuhan Belawan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ternyata, tidak semua kapal yang melintas atau berada di kawasan tersebut dikenakan biaya jasa pandu dan tunda secara bersamaan.
Keterangan itu disampaikan saksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bharto Ari Raharjo, saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi PNBP jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim, Bharto menjelaskan bahwa pengenaan tarif bergantung pada jenis pelayanan yang benar-benar digunakan oleh masing-masing kapal. Artinya, kapal yang hanya memperoleh layanan pandu tidak otomatis dikenakan biaya jasa tunda.
“Tidak semua. Kalau kapal hanya berlabuh tidak gunakan tunda, tapi dipandu. Ada yang hanya dikenakan jasa tunda, ada yang hanya dipandu tapi tidak ditunda. Kalau kapal berlabuh hanya dapat layanan pandu saja,” jelas Bharto.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengelolaan pelayanan jasa pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Belawan telah dilimpahkan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Sementara itu, KSOP memiliki kewenangan melakukan pengawasan, khususnya terkait keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah pelabuhan.
Persidangan kemudian menyinggung persoalan kapal-kapal berukuran besar yang disebut dalam dakwaan jaksa melintasi perairan wajib pandu, tetapi diduga tidak menggunakan jasa pandu maupun tunda.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bharto mengaku belum pernah menemukan kapal yang melintas tanpa izin pelayanan pandu atau tunda.
“Tidak ada. Selama ini belum kami temukan. Dan jasa pandu dan tunda itu di Pelindo,” tegasnya.
Bharto, yang sebelumnya pernah bertugas di KSOP Belawan, turut menjelaskan mekanisme pelaporan kapal yang memasuki kawasan pelabuhan. Menurutnya, setiap kapal harus terlebih dahulu melapor kepada Pelindo. Selanjutnya, agen kapal mengajukan permohonan pelayanan melalui aplikasi sebelum izin diterbitkan.
Ia menilai Pelindo memiliki peran penting dalam penyediaan informasi lalu lintas kapal karena perusahaan tersebut menguasai sistem pengawasan operasional, termasuk TOR dan radar untuk memantau kapal yang masuk ke wilayah pelabuhan.
“Kami juga harusnya mendapatkan laporan dari Pelindo sebagai penyelenggara pelabuhan, karena mereka yang juga menguasai TOR, radar yang melaporkan kapal-kapal yang masuk,” ujarnya.
Kesaksian Bharto tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap empat terdakwa mantan pejabat KSOP Belawan, yakni Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, Marganda LA Sihite, dan Rivolino.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa menerima atau menikmati uang yang berkaitan dengan pelayanan jasa pandu dan tunda kapal selama menjalankan tugasnya.
Jaksa penuntut umum menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,49 miliar berdasarkan hasil perhitungan auditor.
Keterangan saksi mengenai mekanisme pelayanan kapal, kewenangan pengelolaan jasa pandu dan tunda, serta sistem pelaporan kapal menjadi bagian penting yang diuji dalam persidangan untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.



























