METRO,LANGKAT | Polres Langkat Ditantang buktikan ketegasan hukum sementara BPN turun ukur lahan 4 Nopember ,publik menanti hasilnya.Penyidikan sudah berjalan. namun ekskavator di atas lahan sengketa Dusun VIII, Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diduga masih bekerja. Kamis (5 /11/2026).
Pertanyaannya kini bukan lagi soal siapa yang mengklaim. Tapi: apakah objek perkara yang sedang disidik benar-benar diawasi?
Surat Polres Langkat Nomor: B/2616/X/Res.1.2/2026/Reskrim tertanggal 31 Oktober 2026 menegaskan perkara dugaan penyerobotan lahan ini telah naik ke tahap penyidikan. Penanganannya berada di Unit Tipiter Satreskrim Polres Langkat.
Bahkan, penyidik telah meminta pendampingan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat untuk melakukan pengukuran tanah, Rabu, 4 November 2026.
*TIGA WARGA KLAIM PUNYA SKT*
Di sisi lain, tiga warga — Aan Arbanik, Lasniardi, dan Rahman — mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Desa Bubun.
Mereka mempersoalkan aktivitas Kelompok Tani Nelayan Bina Mangrove Desa Tapak Kuda yang disebut menggunakan ekskavator dan diduga merusak tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut.
Kelompok itu disebut dipimpin Aidil Syahputra.
Seluruh tudingan — soal penguasaan lahan hingga kerusakan tanaman — masih berstatus dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum serta klarifikasi semua pihak.
*SOROTAN: EKSKAVATOR DIDUGA MILIK DINAS PU*
Sorotan paling tajam tertuju pada ekskavator itu sendiri.
Alat berat tersebut disebut-sebut merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Langkat.
Jika informasi itu benar, ada tiga pertanyaan yang wajib dijawab secara terbuka:
1. Siapa yang memberi izin penggunaannya?
2. Untuk kepentingan apa alat berat negara itu dioperasikan di lahan sengketa?
3. Bagaimana pertanggungjawaban administrasi aset daerahnya?
Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata. Ini soal transparansi penggunaan fasilitas pemerintah.
*POLISI TIDAK WAJIB SITA, TAPI WAJIB PERIKSA*
Secara hukum, polisi memang tidak otomatis wajib menyita alat berat hanya karena tanah sedang disengketakan.
Namun, jika ekskavator itu terkait dengan dugaan tindak pidana atau dibutuhkan untuk pembuktian, penyidik wajib menilai langkah hukum sesuai KUHAP — termasuk pemeriksaan, pendokumentasian, hingga penyitaan bila memenuhi syarat.
Yang tidak boleh terjadi: penyidikan hanya tercatat di atas kertas, sementara objek perkara terus berubah di lapangan.
Kini publik menuntut jawaban:
– Apakah aktivitas di atas objek yang sedang disidik sudah diperiksa menyeluruh?
– Bagaimana hasil pengukuran BPN Langkat?
– Apakah asal-usul dan izin penggunaan ekskavator sudah diklarifikasi?
Awak media mendorong Polres Langkat, BPN Langkat, dan Dinas PU Kabupaten Langkat memberikan penjelasan terbuka. Agar sengketa Bubun tidak berubah menjadi konflik berkepanjangan akibat ketidakjelasan hukum.
Sebab di tengah sengketa tanah, yang harus berdiri tegak bukan kepentingan kelompok, melainkan supremasi hukum.
Akan Bersambung: Menelusuri Dasar Penggunaan Ekskavator yang Disebut Milik Dinas PU Langkat di Lokasi Sengketa Bubun. (Rudi)
























