• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Abaikan ‘Putusan’ Kasasi – PK di MA, PT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJK

redaksi2
6 Juli 2026
/ Hukum
Abaikan ‘Putusan’ Kasasi – PK di MA, PT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJK
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

JAKARTA – Law Office David Aruan, S.H., M.H. & Partners resmi melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. Laporan pengaduan hukum berat ini terdaftar dengan nomor surat: No.10/LP/DA&P/VII 2026 tertanggal 6 Juli 2026.

​Laporan tersebut dipicu oleh sikap perusahaan perasuransian asing itu yang dinilai “membangkang”. Sompo dianggap enggan mengeksekusi Putusan Inkrah Mahkamah Agung (MA) serta mengabaikan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

​Kuasa Hukum pelapor, David M. Agung Aruan, S.H., M.H., mengungkapkan tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang mengulur-ulur kewajiban pembayaran klaim nasabah selama 8 tahun merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap regulasi industri perasuransian di Indonesia.

​Kronologi Sengketa: Klaim Menggantung 8 Tahun

​Kasus ini bermula dari sengketa klaim asuransi properti (Property All Risk) dengan nomor polis MD-FPR-0000293-000002017-08 atas nama Halomoan H di PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan. Klien selaku tertanggung mengalami kerugian total sebesar Rp 3,26 miliar akibat kehilangan barang di gudang tempat usahanya dalam dua kali peristiwa pembongkaran.

​Meskipun telah menempuh jalur hukum yang panjang, pihak asuransi dinilai terus berdalih guna menghindari kewajiban.

​”Pihak PT Sompo Insurance Indonesia kembali memberikan jawaban yang tidak jelas dengan mengatakan masih mempelajari. Padahal sudah 8 tahun proses klaim asuransi ini terkatung-katung tanpa kepastian,” ujar David Aruan dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).

​Sompo Kalah Telak di Tingkat Kasasi dan PK

​Berdasarkan dokumen laporan yang dilayangkan ke OJK, posisi hukum Halomoan H sudah sangat kuat dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Hal ini merujuk pada rentetan putusan berikut: Putusan Kasasi MA RI No. 3663 K/Pdt/2024: Hakim mengabulkan permohonan kasasi Halomoan H dan membatalkan putusan pengadilan tingkat di bawahnya (PT Medan & PN Medan).

MA menyatakan sah secara hukum Polis Asuransi Property All Risk milik Penggugat dan menghukum PT Sompo Insurance Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3.268.000.000 secara tunai, seketika, dan tanpa syarat. Tindakan penolakan klaim oleh Sompo juga dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.

​Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI No. 1348 PK/Pdt/2025: Menanggapi putusan Kasasi, PT Sompo Insurance Indonesia sempat mengajukan Peninjauan Kembali pada 7 Oktober 2024 dengan dalih membawa bukti baru (novum). Namun, pada 24 Desember 2025, Majelis Hakim Agung menolak permohonan PK dari PT Sompo Insurance Indonesia dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

​Abaikan Teguran Eksekusi PN Medan

​Tidak hanya mengabaikan dua putusan di tingkat MA, perusahaan asuransi global ini juga dilaporkan tidak kooperatif terhadap juru sita pengadilan.

​David menjelaskan, pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Medan. Pengadilan kemudian merespons dengan mengeluarkan Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. Nomor 858/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

​Kendati PN Medan telah melakukan prosedur teguran hukum (aanmaning) secara resmi kepada PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, realisasi pembayaran hingga kini tetap nihil.

​Desak OJK Berikan Sanksi Tegas

​”Kuasa Hukum pelapor menilai sikap abai yang dipertontonkan oleh korporasi asuransi asing ini mencederai kepastian hukum investasi dan perlindungan konsumen di Indonesia. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan arogan yang memposisikan korporasi asing seolah kebal terhadap hukum yurisdiksi Indonesia,” sebut David.

​Melalui surat pengaduan ini, pelapor mendesak Dewan Komisioner OJK cq Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan serta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK untuk turun tangan secara aktual.

David meminta OJK menindak tegas ketidakpatuhan sistemik Sompo dengan menegakkan sanksi administratif hingga sanksi operasional berat atas pelanggaran perlindungan konsumen.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum Halomoan H juga mengirimkan surat pengaduan tentang kinerja PT Sompo Insurance Indonesia ke sejumlah lembaga negara strategis demi mengawal transparansi kasus, di antaranya: Komisi XI DPR RI, ​Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta ​Deputi Bidang Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. (rel)

Tags: aanmaning PN MedanAbaikan 'Putusan' Kasasi - PK di MAberita Sompo Insurance IndonesiaDavid AruanDewan Komisioner OJKHalomoan HKasasi Sompo Insuranceklaim asuransi SompoOjkPeninjauan Kembali Sompoperlindungan konsumen asuransiPT Sompo dilaporkan ke OJKPT Sompo Insurance IndonesiaPT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJKPutusan Mahkamah Agung Somposengketa klaim asuransiSompo Insurance Indonesiawanprestasi asuransi
SendShare327Tweet205Send

BeritaTerkait

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

1 Oktober 2026
1.1k
PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

29 September 2026
1.2k
Oknum Perwira Brimob Pukul Pedagang Monza di T.Balai

Oknum Perwira Brimob Pukul Pedagang Monza di T.Balai

25 September 2026
1.2k
Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku

Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku

24 September 2026
1.1k

Diduga Jadi Tempat Edar Sabu, Rumah di Simandulang Digerebek Polisi, 4 Paket Diamankan

23 September 2026
1.1k
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, berhasil membongkar komplotan jaringan narkotika jenis vape atau yang biasa disebut dengan pod getar asal Malaysia di kota Medan, Rabu (23/9/2026).

Dua Sejoli Jaringan Pod Getar Malaysia Disergap

23 September 2026
1.1k
Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH.,MH menyelenggarakan rapat koordinasi melalui virtual (zoom) bersama seluruh Kajari dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti se- Sumatera Utara yang digelar dari ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026) pagi.

Kejati Sumut Garda Terdepan Pemulihan Aset Pemprovsu

23 September 2026
1.1k
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (22/9/2026).

Emak-emak Jadi Pengedar Sabu di Lembah Sunggal Medan

22 September 2026
1.1k
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
1.1k
Pelaku yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) dan baru pulang dari Kamboja saat diinterogasi polisi karena membawa 100 pcs pod getar. 

Oknum DJ Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja

21 September 2026
1.1k
Selanjutnya
Spanyol berhasil bungkam Portugal dengan skor tipis 1-0. (Foto : Google)

Gol Injury Time Merino Bawa Spanyol ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Wujudkan Operasional Unggul
Ekbis

BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Wujudkan Operasional Unggul

1 Oktober 2026
1.1k

Baca
BNCT Utus Tim Humas dalam Workshop & Certification of Public Relations Bersama Pelindo Terminal Petikemas Group

BNCT Utus Tim Humas dalam Workshop & Certification of Public Relations Bersama Pelindo Terminal Petikemas Group

1 Oktober 2026
1.1k
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BNCT Integrasikan Konsep CSV dalam Program Pemberdayaan Masyarakat

Dorong Pertumbuhan Inklusif, BNCT Integrasikan Konsep CSV dalam Program Pemberdayaan Masyarakat

1 Oktober 2026
1.1k
Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

1 Oktober 2026
1.1k
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Curas

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Curas

1 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Peran Al-Hidayah Bangun Langkat Religius

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Peran Al-Hidayah Bangun Langkat Religius

1 Oktober 2026
1.2k
Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat Kepada Edi Bahagia Sinuraya Sebagai Ketua PMS

Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat Kepada Edi Bahagia Sinuraya Sebagai Ketua PMS

30 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Kukuhkan Pengurus PMS Langkat

Plt. Bupati Tiorita Kukuhkan Pengurus PMS Langkat

30 September 2026
1.1k
Pemko Medan Lakukan Rehabilitasi Puskesmas Helvetia Demi Tingkatkan Pelayanan

Pemko Medan Lakukan Rehabilitasi Puskesmas Helvetia Demi Tingkatkan Pelayanan

29 September 2026
1.2k
PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

29 September 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.