• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 11 September 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Polres Pelabuhan Belawan Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

HARIAN METRO
31 Maret 2026
/ Hukum, News
Polres Pelabuhan Belawan Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,BELAWAN | Polres Pelabuhan Belawan melalui Kasi Humas Kompol Edy Suranta bersama Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., dan Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait, SH., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut adanya dugaan kekerasan dan pelanggaran kode etik oleh personel Polsek Belawan saat melakukan penangkapan tersangka kasus penganiayaan,Selasa (31/03/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di Polsek Belawan. Dalam keterangannya, Kompol Edy Suranta menegaskan bahwa pihaknya perlu meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

BACA JUGA

BEM Sumut Kembali Pertanyakan Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR di Polres Belawan

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

“Sehubungan dengan adanya berita di media online yang menyampaikan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan 9 personel Polsek Belawan, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi,” ujar Kompol Edy Suranta.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari peristiwa pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan TM Pahlawan Lorong Aman, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Dalam kejadian itu terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban berinisial MH mengalami luka serius pada mata kiri hingga menyebabkan kebutaan permanen akibat panah.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 262 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 262 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, setelah menerima laporan, pihak Polsek Belawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Pada 4 Februari 2026, pelaku berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan sehari kemudian, tepatnya 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka M melakukan penganiayaan bersama rekan-rekannya berinisial A, I, S, dan IK, dengan peran masing-masing menggunakan senjata berbeda,” ungkapnya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan barang bukti, tersangka M disebut melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke RS TNI Angkatan Laut Belawan untuk mendapatkan perawatan medis,” tambah Kompol Edy.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka telah berjalan sesuai prosedur. Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Belawan.

Berdasarkan perkeembangan penanganan kasus, Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belawan pada hari ini, Selasa (31/3) oleh Penyidik Polsek Belawan.

Selain itu, diketahui tersangka M juga merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pembakaran sepeda motor saat tawuran pada tahun 2022 dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

Menanggapi tudingan pelanggaran dalam proses penangkapan, Kompol Edy menegaskan bahwa seluruh tindakan kepolisian telah diuji melalui mekanisme hukum.

“Seluruh tindakan upaya paksa terhadap tersangka M telah diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, dan hasilnya permohonan pemohon dinyatakan seluruhnya ditolak,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, pihak Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dan teliti dalam menyerap serta menyebarkan informasi yang beredar di media sosial, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.(Lubis)

SendShare329Tweet206Send

BeritaTerkait

BEM Sumut Kembali Pertanyakan Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR di Polres Belawan

BEM Sumut Kembali Pertanyakan Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR di Polres Belawan

10 September 2026
1.2k
Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

10 September 2026
1.2k
Sudah Dipanjar 3 Juta Beli Motor Grader Kamatsu,  Eh.. Alat Beratnya Malah Dipotong

Sudah Dipanjar 3 Juta Beli Motor Grader Kamatsu,  Eh.. Alat Beratnya Malah Dipotong

10 September 2026
1.2k
Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

9 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Persaudaraan Merga Silima

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Persaudaraan Merga Silima

9 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Plt. Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

9 September 2026
1.2k
Polisi Gerebek Barak Narkoba di Kandibata

Polisi Gerebek Barak Narkoba di Kandibata

9 September 2026
1.2k
Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi Aksi Demo Menuntut CSR Dan BDLUT Desa Rimo Bunga

Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi Aksi Demo Menuntut CSR Dan BDLUT Desa Rimo Bunga

9 September 2026
1.2k
Komisi I DPRD Langkat Beri Waktu Satu Bulan untuk Penyelesaian Persoalan TKBM

Komisi I DPRD Langkat Beri Waktu Satu Bulan untuk Penyelesaian Persoalan TKBM

8 September 2026
1.1k
Pelaku Pencurian AC Bank BRI Tanjung Leidong Dibekuk

Keburu Ditangkap, Pengedar Sabu di Kampung Mesjid Gagal Transaksi

8 September 2026
1.2k
Selanjutnya
Amsal Sitepu Diduga Keluar Tanpa Prosedur Resmi, BEM SI Minta Penjelasan

Amsal Sitepu Diduga Keluar Tanpa Prosedur Resmi, BEM SI Minta Penjelasan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

BEM Sumut Kembali Pertanyakan Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR di Polres Belawan
Hukum

BEM Sumut Kembali Pertanyakan Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR di Polres Belawan

10 September 2026
1.2k

Baca
Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

10 September 2026
1.2k
Sudah Dipanjar 3 Juta Beli Motor Grader Kamatsu,  Eh.. Alat Beratnya Malah Dipotong

Sudah Dipanjar 3 Juta Beli Motor Grader Kamatsu,  Eh.. Alat Beratnya Malah Dipotong

10 September 2026
1.2k
Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

9 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Percepat Hadapi Potensi Bencana Membesar

Plt. Bupati Langkat Tiorita Percepat Hadapi Potensi Bencana Membesar

9 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Gebrak Penertiban Aset Kendaraan Dinas 

Plt. Bupati Langkat Tiorita Gebrak Penertiban Aset Kendaraan Dinas 

9 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

9 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Laporkan THM Blue Night ke Gubsu Bobby 

Plt. Bupati Langkat Tiorita Laporkan THM Blue Night ke Gubsu Bobby 

9 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

9 September 2026
1.1k
Tiorita Prihatin Tingginya Angka Perceraian, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Tiorita Prihatin Tingginya Angka Perceraian, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

9 September 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.