METRO,SIANTAR | Unit Jatanras Polres Siantar dan Timsus JCS Polrestabes Medan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).Sabtu,(28/3/2026)sekitar pukul 01.00 Wib.
Pelakunya berinisial IT (39) warga Jalan Sibatu-batu Blok 9,Gang Amelia,Kelurahan Bah Sorma,Kecamatan Sitalasari.
Informasi di peroleh BENTENG SIANTAR,Tindak pidana Curat tersebut terjadi di Jalan Kartini,Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat.Sabtu,(10/12026) pagi sekira pukul 08.35 Wib.
Awalnya,pada hari Sabtu,(10/1/ 2026) sekira pukul 00.42 Wib Pelapor/korban insial DH (36) warga Kecamatan Siantar Utara dihubungi saksi IDW (28) untuk menyewa 1 unit Sepedamotor miliknya jenis Honda PCX BK 3863 WAQ selama 1 hari dengan kesepakatan Rp.130.000.
Sesuai kesepakatan tersebut,pelapor menyerahkan sepedamotornya tersebut kepada saksi IWD.
Kemudian,pada hari Minggu,(11/1/2026) sekira pukul 08.30 Wib saksi IWD menghubungi Pelapor yang memberitahukan sepedamotornya tersebut telah diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya di Jalan Kartini,Kelurahan Prolamasi,Kecamatan Siantar Barat.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp.35.500.000 dan melaporkan membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/23/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya,Sabtu,(28/3/2026) Sekira pukul 08.00 Wib. Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Mendapat informasi dari Tim JCS Polrestabes Medan bahwa mereka ada mengamankan pelaku IT yang di curigai membawa kunci T dan diinterogasi pernah melakukan pencurian sepedamotor di Kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Reskrim berangkat ke Polrestabes Medan untuk menjeput pelaku IT.
Saat diinterogasi,pelaku IT mengaku telah melakukan pencurian Sepeda Motor Honda PCX Warna Putih yang dicuri dari Kos-kosan Micigan jalan Kartini,bersama pacarnya inisial LH warga Gang Kardi,Kelurahan Pulo Brayan Bengkel,Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Mendengar itu Tim melakukan pencarian terhadap Pelaku LH, namun tidak ditemukan sehingga pelaku IT beserta barang bukti 2 unit kunci T dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar dan menyerahkan kepada juru periksa (Juper) Sat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Sandi Riz Akbar membenarkan pelaku sudah diamankan.
“Iya benar palaku inisil IP sudah diamakankan guna dilakukan pemeriksaan pemeriksaan lebih Lanjut untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dalam Pasal 477 KUHPidan,” kata Sandi .(zeg)















