METRO,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan gelar perkara atau ekpose untuk menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sedianya, pengumuman status tersangka ini akan disampaikan dalam konferensi pers Rabu (11/3/2026). “Iya 5 orang,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu, sebanyak 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang di dalamnya ialah Fikri dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja.
“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan juga uang tunai,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026).
Paralel dengan proses pemeriksaan, KPK juga sudah menyegel beberapa ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. “Tentunya untuk kebutuhan dalam proses penyelidikan dan tim kemudian juga melakukan itu (penyegelan),” kata Budi.






















