• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 29 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

“Salah Ketik” yang Mengguncang Keadilan: Dugaan Serampangan Kejari Karo dalam Kasus Amsal Sitepu

redaksi2
4 April 2026
/ Wakil Rakyat
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN — Sebuah pengakuan sederhana, “salah ketik”, membuka tabir persoalan serius dalam penanganan hukum di Kejaksaan Negeri Karo. Di balik frasa yang terdengar sepele itu, tersimpan konsekuensi besar: kebebasan seseorang, integritas proses hukum, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kinerja Kejari Karo. Ia menilai penanganan perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu—seorang pekerja kreatif—tidak hanya ceroboh, tetapi juga mengarah pada dugaan kriminalisasi.

BACA JUGA

Belum Punya Akta Kelahiran hingga Data KTP Bermasalah, Warga Curhat ke Zulkarnaen

Sekretariat DPRD Medan Tegaskan Hanya Satu Kendaraan Berstatus Dinas Jabatan Ketua DPRD

Amsal, yang dikenal aktif di bidang ide dan karya kreatif, justru terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai penuh kejanggalan. LBH Medan mencatat adanya indikasi cacat prosedural dalam proses hukum, disertai dugaan tekanan dan intimidasi selama pemeriksaan berlangsung.

Puncak kejanggalan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Komisi Kejaksaan, Kejati Sumatera Utara, serta jajaran Kejari Karo. Dalam forum tersebut, Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan fatal dalam dokumen resmi terkait status penahanan Amsal.

Kesalahan itu, menurut pengakuannya, terjadi karena “salah ketik”.

Namun, dalam praktik hukum pidana, kekeliruan istilah bukan perkara administratif biasa. Perbedaan antara “penangguhan penahanan” dan “pengalihan jenis penahanan” memiliki konsekuensi hukum yang mendasar. Satu menentukan seseorang tetap ditahan dengan syarat tertentu, sementara yang lain mengubah bentuk penahanan itu sendiri.

Kekeliruan ini, yang lolos hingga tahap penandatanganan pejabat tertinggi di Kejari Karo, menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan internal. Ketua Komisi III DPR RI bahkan mempertanyakan apakah kesalahan tersebut murni kelalaian atau disengaja. Jawaban yang diberikan tidak meredakan keraguan—justru mempertebal kesan bahwa proses hukum berjalan tanpa kecermatan.

Dalih “salah ketik” dalam konteks ini menjadi problematik. Ia bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berimplikasi langsung pada hak kebebasan seseorang.

LBH Medan menilai tindakan tersebut mencederai prinsip due process of law. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28G ayat (1) melindungi individu dari rasa takut akibat tindakan sewenang-wenang. Dalam kerangka internasional, prinsip serupa ditegaskan dalam DUHAM dan ICCPR yang melarang penahanan sewenang-wenang serta menjamin peradilan yang adil.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya intimidasi terhadap Amsal selama proses hukum. Jika terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial. Dalam sistem hukum demokratis, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan sumber tekanan.

LBH Medan juga menyoroti narasi yang dibangun Kejari Karo terkait dugaan intervensi Komisi III DPR RI. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik dan merusak legitimasi mekanisme pengawasan yang sah dalam sistem ketatanegaraan.

Sejumlah pandangan kritis turut mengemuka. Salah satunya menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keadilan substantif. Kesalahan administratif yang berdampak pada hak individu bukanlah hal remeh, melainkan indikator lemahnya profesionalitas institusi.

Bagi LBH Medan, kasus ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan cermin dari potensi kriminalisasi terhadap masyarakat sipil—terutama pekerja kreatif. Jika ide dan karya dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana tanpa dasar kuat, maka kebebasan berekspresi berada dalam ancaman.

Atas dasar itu, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan: pencopotan Kepala Kejari Karo, pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran yang terlibat, investigasi independen oleh Komisi Kejaksaan, serta reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI.

Kasus Amsal Sitepu menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum Indonesia. Ketika kelalaian administratif dapat berujung pada perampasan kebebasan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, tetapi juga kredibilitas hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana namun mendasar: jika “salah ketik” saja bisa mengubah nasib seseorang, seberapa kokoh sebenarnya fondasi keadilan kita?. (Relis LBH Medan)

Tags: Amsal Christy SitepuLBH Medan
SendShare321Tweet201Send

BeritaTerkait

Belum Punya Akta Kelahiran hingga Data KTP Bermasalah, Warga Curhat ke Zulkarnaen

Belum Punya Akta Kelahiran hingga Data KTP Bermasalah, Warga Curhat ke Zulkarnaen

6 September 2026
1.2k
Sekretariat DPRD Medan Tegaskan Hanya Satu Kendaraan Berstatus Dinas Jabatan Ketua DPRD

Sekretariat DPRD Medan Tegaskan Hanya Satu Kendaraan Berstatus Dinas Jabatan Ketua DPRD

21 Agustus 2026
1.2k
Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Fauzi.

Keluhan Parkir dan Lampu Jalan Terus Meningkat, Legislator Fauzi Desak Rico Waas Audit Dishub Medan

5 Agustus 2026
1.1k
Dibuka Wali Kota, Raker DPRD Kota Medan 2026 Bahas Inovasi, Digitalisasi, dan Akselerasi Pembangunan

Dibuka Wali Kota, Raker DPRD Kota Medan 2026 Bahas Inovasi, Digitalisasi, dan Akselerasi Pembangunan

2 Agustus 2026
1.2k
Raker DPRD Kota Medan 2026 Resmi Dibuka, Wong Chun Sen Dorong Transformasi Digital

Raker DPRD Kota Medan 2026 Resmi Dibuka, Wong Chun Sen Dorong Transformasi Digital

2 Agustus 2026
1.1k

DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-436 Kota Medan

30 Juni 2026
1.2k

Wong Bersama Rico Waas Hadiri Pembukaan GEMES 2026

29 Juni 2026
1.2k

Zulkarnaen Gelar Rapat Dengan OPD Pastikan Bandar Selamat Bebas Banjir

29 Juni 2026
1.2k

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
1.2k

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
1.2k
Selanjutnya

dr Faisal Realisasikan Sistem Penerimaan Pajak Digitalisasi

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

62 Atlet DSILS Terima Apresiasi, Daffa Raih MVP di Kejuaraan MIS Open 2026
Olahraga

62 Atlet DSILS Terima Apresiasi, Daffa Raih MVP di Kejuaraan MIS Open 2026

28 Oktober 2026
1.2k

Baca
3 Hari Pengerjaan Proyek Rehabilitasi SMA Negeri 1 Kualuh Leidong Tanpa APD Dan Pengawasan 

3 Hari Pengerjaan Proyek Rehabilitasi SMA Negeri 1 Kualuh Leidong Tanpa APD Dan Pengawasan 

28 Oktober 2026
1.2k
Dugaan Union Busting di PT Epson, SPGI Tuntut Kepastian Hukum bagi 11 Pekerja

Dugaan Union Busting di PT Epson, SPGI Tuntut Kepastian Hukum bagi 11 Pekerja

28 Oktober 2026
1.2k
Eks Karyawati Epson Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

Eks Karyawati Epson Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

28 Oktober 2026
1.2k
PC Himmah Langkat Ajak Masyarakat Bijak dan Apresiasi Upaya Peningkatan Kapasitas Desa

PC Himmah Langkat Ajak Masyarakat Bijak dan Apresiasi Upaya Peningkatan Kapasitas Desa

27 Oktober 2026
1.2k
Satlantas Polres Karo Gencarkan Edukasi Pengendara Lewat Radio dan Turun ke Jalan

Satlantas Polres Karo Gencarkan Edukasi Pengendara Lewat Radio dan Turun ke Jalan

27 Oktober 2026
1.2k
Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

26 Oktober 2026
1.2k
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Karo, Progres Capai 60 Persen

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Karo, Progres Capai 60 Persen

26 Oktober 2026
1.1k
Plt Bupati Tiorita Kawal Pembenahan RSUD Tanjung Pura

Plt Bupati Tiorita Kawal Pembenahan RSUD Tanjung Pura

26 Oktober 2026
1.1k
Plt Bupati Langkat Tiorita Tegaskan Camat Harus Responsif dan Jaga Kepercayaan Publik

Plt Bupati Langkat Tiorita Tegaskan Camat Harus Responsif dan Jaga Kepercayaan Publik

26 Oktober 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.