METRO, BINJAI | Beredar rumor di kalangan masyarakat dan tenaga honorer bahwa penerimaan calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di ruang lingkup pemerintahan kota Binjai ada indikasi campur tangan oleh oknum elit politik, ada beberapa tenaga honorer yang dimintai sejumlah uang agar dapat lulus verifikasi data saat penerimaan calon PPPK.
Untuk seleksi penerimaan calon PPPK Guru, ada sekitar 757 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan FORMASI yang akan di isi ada sekitar 350 FORMASI. Dan untuk seleksi penerimaan calon PPPK Fungsional tenaga kesehatan, ada sekitar 151 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan FORMASI yang akan di isi ada sekitar 45 FORMASI.
Pada hari Jumat, 25 November 2022 awak media coba mendatangi kantor badan kepegawaian daerah (BKD). Pada saat dikonfirmasi Muhammad Fauzi kabid kepegawaian menuturkan bahwa penerimaan calon PPPK Guru dan calon PPPK fungsional tenaga kesehatan sudah dilakukan tahap penyeleksian administrasi, dan hasilnya sudah kita tayangkan di halaman website BKD.
Muhammad Fauzi juga menyampaikan bahwa peserta yang dapat mendaftar sebagai PPPK Guru,
Hanya pada tenaga honorer yang terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik). Untuk PPPK fungsional tenaga kesehatan peserta yang dapat mendaftar hanya tenaga honorer yang terdaftar di aplikasi casn kemkes. Untuk Tenaga honorer yang tidak terdaftar pada aplikasi tersebut jelas tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan calon PPPK, tegas Muhammad Fauzi.
Pada kesempatan yang sama PLT kepala kepegawaian daerah Rahmad Fauzi Salim menegaskan bahwa BKD kota Binjai tidak memungut biaya apapun kepada tenaga honorer yang mendaftar sebagai peserta calon PPPK semuanya gratis, Terangnya.
Harapan nya untuk tenaga honorer harus lebih jeli agar tidak mendengarkan isu isu yang beredar tentang BKD, dan apabila ada oknum yang mengatasnamakan kami (BKD) untuk meminta sejumlah uang kepada tenaga honorer agar memuluskan seleksi penerimaan PPPK, itu bukan dari BKD kota Binjai. Tegas Rahmad Fauzi Salim.
Pasalnya BKD kota Binjai bukan panitia penyeleksi, hanya penyedia aplikasi dan informasi saja, penyeleksi penerimaan PPPK ialah BKN pusat. Terang Rahmad Fauzi Salim. (Done)

























