METRO,MEDAN | Warga meminta supaya warga penduduk Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan didata oleh pihak Dinas Sosial kota Medan.
Hal tersebut disampaikan warga agar masyarakat yang termasuk kategori miskin yang bermukiman di Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan bisa masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) hingga nantinya bisa menerima bantuan dari pemerintahan kota Medan (Pemko Medan).
Adapun dalam amatan wartawan di lokasi tempat berlangsungnya kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke VI Tahun 2023 di halaman depan GBKP (Gereja Batak Karo Protestan) di Jalan Bambu Raya Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (17/06/2023) sekira jam 11.00 WIB, yang dihadiri langsung bapak D Edy Eka Suranta S Meliala anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Lurah Mangga Optima Manalu, Kordinator PKH Kecamatan Medan Tuntungan Mardiana br Simbolon beserta 13 kepling yang ada di Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.
Dihadapan warga yang hadir, bapak D Edy Eka Suranta S Meliala mengatakan jika dirinya tetap memprioritaskan segala bentuk keluhan warga yang ada terutama masyarakat miskin yang tertuang dalam Perda No. 5 Tahun 2015
Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Tentunya apa yang anda tadi sampaikan sebagai warga yang telah menyampaikan harapannya seperti tadi pasti akan saya prioritaskan supaya apa yang menjadi harapan warga yang ada disampaikan tadinya akan tercapai dan terlaksanakan,” ucap Bapak D Edy Eka Suranta Meliala yang langsung disambut terima kasih oleh para warga ramai yang hadir.
Dikatakannya lagi mengenai penanggulangan kemiskinan penduduk yang ada sangat penting menjadi perhatian pihak pemerintah terutama pemerintahan kota Medan.
“Apa yang ada warga harapkan tadi tentunya akan kita sampaikan ke pihak Dinsos Kota Medan supaya warga miskin yang tinggal di Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan agar segera di data supaya nantinya akan mendapatkan bantuan dari Pemko Medan,” ucap Edy Eka Suranta Meliala kembali di akhir acara kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan No 5 tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut yang berjalan dengan baik langsung disambut ucapan terima kasih oleh warga yang ada hadir.
Terpisah, dihadapan wartawan, D Edy Eka Suranta Meliala mengatakan, jika dirinya menanggapi secara baik apa yang menjadi harapan warga Mangga yang ada disampaikan. Dan dirinya juga mengatakan akan tetap memprioritaskan seperti apa yang telah ada disampaikannya dihadapan para warga yang ada hadir.
“Tetap kita memprioritaskan seperti tadi yang telah ada kita sampaikan tadi dihadapan warga beserta untuk penanggulangannya. Karena hal tersebut juga ada tertuang dalam Perda Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan,” tandas D Edy Eka Suranta S. Meliala anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra tersebut dihadapan para awak media yang ada, Sabtu (17/06/2023) sekitar Jam 13.45 WIB. (Bcs)


















