METRO,PANCURBATU | Tiga tersangka pelaku perampokan dari lokasi yang berbeda diamankan Unit Reskrim Polsek Pancurbatu.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing Heru Siahaan (21) warga Jalan Sentosa Dusun I Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Aldo Damanik (20) warga Jalan Balai Desa Dusun I Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu dan Jesin Tarigan (17) warga Dusun I Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu.
Dari ketiga perampok ini ditemukan 1 unit sepeda motor Honda Vario putih BK 5107 MAU tanpa dokumen, 1 buah rantai besi yang panjang nya kira-kira 75 centi meter.
Penangkapan para tersangka tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari Juan Pelix Nainggolan (18) warga Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sesuai Laporan Polisi .No LP/B/265/VIII/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Dalam laporannya itu korban mengatakan, aksi perampokan tersebut terjadi di Jalan Jamin Ginting Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Rabu (17/8/22) sekira pukul 16.30 WIB.
Awalnya, korban dan teman-temannya satu sekolah (Arya Dira, Rofiel Sanjaya, Arnold Josef) dengan mengendarai sepeda motor berboncengan turun dari Penatapan Tanah Karo hendak pulang ke rumah mereka masing masing. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting Desa Durin Sembelang, Kecamatan Pancur Batu sekira pukul 17.00 WIB, korban dan teman-temannya dihadang oleh para tersangka.
Namun, korban dan teman-temannya tidak berhenti. Karena kesal kemudian para tersangka dengan berbonceng 3 naik Honda Vario putih mengejar korban dan teman-temannya.
Lalu, tersangka Jesin Tarigan menunjang korban, sehingga korban terjatuh. Ketika korban terjatuh, tersangka Heru Siahaan menabrak korban dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya Disusul kemudian tersangka Aldo Damanik memukul kendaraan milik korban dengan menggunakan rantai.
Begitu ada kesempatan korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Para tersangka pun menggasak sepeda motor Honda 150R BK 4495 AJN milik korban.
Tak lama kemudian, Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Panit Reskrim Ipda Junaidi A Karosekali, SH yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka Aldo Damanik dan Jesin Tarigan tak jauh dari lokasi kejadian, sekira pukul 20.20 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, petugas meringkus tersangka Heru Siahaan di Jalan Jamin Ginting Simpang Tuntungan, Jumat (19/8/22) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Eriyanto Ginting, S.Sos melalui Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, ke-tiga tersangka diamankan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Kepada para tersangka ini diterapkan pasal 365 ayat (2) Jo. 170 KUHPidana, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujar AKP Amir. (Li)