METRO,LANGKAT | Tem Opsnal Unit ll Polres Langkat kembali mengamankan tiga tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun l Desa Sangga Lima Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (29/3/2022) pukul 15.00 Wib.
Dari laporan masyarakat unit Sat Narkoba Polres Langkat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika dan penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EH (26 ) warga Dusun VII Desa Sangga lima Kecamatan Gebang Kab. Langkat, BR (23) Warga Dusun I Desa Sangga Lima Kec. Gebang kab. Langkat dan JHP (20) Warga Dusun II Desa Sangga Lima Kecamatan Gebang.
Selanjutnya team pun melakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pemakai sabu dan hasilnya team menemukan barang bukti berupa 1 buah sekop sabu,1 buah kotak rokok merk Magnum warna hitam, 2 bungkus plastik klip bening kosong,serta uang tunai sebesar Rp 50.000.
Hal penangkapan ketiga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu di benarkan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
“Benar ada team Sat Narkoba Polres Langkat melakukan pengerebekan lokasi tempat penyalah gunaan narkoba jenis sabu.di TKP Dusun I Desa Sangga Lima Kec. Gebang.
Kemudian para pelaku yang diduga pemakai sabu saat di lakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan serta barang bukti yang ditemukan team Sat Res Narkoba Polres Langkat diamankan 5 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,91 Gram, 1 buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik,1 buah kotak rokok merk Magnum warna hitam dan 2 bungkus plastik klip bening kosong serta uang tunai sebesar Rp 50.000 dan tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk melakukan proses lebih lanjut. (Rud/indo)