METRO,LANGKAT | TS (23) warga Dusun V, Desa Perdamaian, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, akhirnya berhasil diringkus personel Unit Pidum Polres Langkat di tempat persembunyiannya di di wilayah Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (13/7/2022) pukul 08.00 Wib.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing melalui Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Herman F Sinaga SH saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya, Ira Novita Sari (20) warga Dusun V, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, sesuai dengan bukti laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 669/ VII/ 2022/ SPKT/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Juli 2022.
“Kejadiannya Minggu (3/7/22) sekira pukul 19.30. Wib. Pelaku meminjam kereta korban dengan alasan mau membeli minuman TST dan bakso.
Namun setelah ditunggu lama, pelaku belum juga mengembalikan kereta milik korban.
“Awalnya korban sempat dapat menghubungi pelaku, tapi sekitar jam 01.00 wib dini hari. Hape pelaku sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke Polres Langkat,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya di wilayah kota Binjai.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui atas perbuatannya dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Langkat.untuk di lakukan lidik. (Rudi)