• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Tuntutan Tak Cerminkan Keadilan, Terdakwa: Tuntut JPU Tak Sesuai Dengan Perbuatan Kami

redaksi2
7 Juni 2023
/ News
Tuntutan Tak Cerminkan Keadilan, Terdakwa: Tuntut JPU Tak Sesuai Dengan Perbuatan Kami
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa William Charles (22) dan David Nicholas (22) kembali digelar diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (5/6/23) .

Adapun agenda yang digelar adalah pembacaan Pledoi atau nota pembelaan untuk William Charles dan David Nicholas maupun Kuasa Hukum kedua terdakwa Rahmad Romi Tampubolon atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai tuntutan 9 tahun penjara yang telah diterima kedua terdakwa.

BACA JUGA

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pramuka Harus Melahirkan Generasi Terampil dan Mandiri

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan, William Charles dan David Nicholas yang dihadirkan secara Online dalam Pledoinya dengan tegas mengatakan, tidak melakukan pengeroyokan terhadap Usop.

Hal itu kata kedua terdakwa dapat dan bisa dibuktikan dari saksi-saksi yang hadir kepersidangan dengan jelas mengatakan kalau kedua terdakwa tidak memukul Usop. Bahkan jelas William Charles pada sidang sebelumnya Usop selaku saksi korban sendiri juga mengakuinya.

“Saya dan David Nicholas keberatan dijatuhi hukuman dengan Pasal 170 ayat 2. Karena saya dan David Nicholas terbukti tidak memukul Usop,”ujar kedua terdakwa kepada Majelis Hakim Imanuel Tarigan.

Dalam nota Pledoi yang dibacakan William Charles itu, juga mengaku keberatan dengan dakwaan JPU yang mengatakan terdakwa ada menusuk Usop secara bersama sama dan terus menerus.

Menurut terdakwa, JPU tidak dapat membuktikan dengan alat apa terdakwa melukai Usop, Luka mana yang disebabkan, dari arah mana menusuknya. CCTV jelas menunjukkan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam perkelahian  dengan Usop. 

Sedangkan terkait menodong kan Airsoft gun, itu karena terdakwa untuk mencegah Usop melempar batu. “Soal saya mengambil 1 buah pistol warna hitam itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah 1 buah air soft gun,”ujar terdakwa

Di pledoi itu, terdakwa juga tidak menerima tuduhan yang mengatakan vinson menyuruh William pulang ke rumah untuk memanggil william. Karena hal tersebut tidak bisa dibuktikan. Dan saksi juga hanya menduga duga dan tidak ada 1 pun dari mereka yang bisa mengatakan secara pasti apa yang terdakwa ucapkan.

Parahnya lagi, kata William, mereka tidak mengerti bahasa hokkien dan asal membuat kesimpulan. Padahal William berinisiatif pulang ke rumah untuk mengambil hape agar bisa menghubungi orang tuanya  dan menceritakan kejadian yang sedang terjadi pada saat itu. 

Dalam nota pembelaan terdakwa juga terkuak keterangan yang ditulis dalam surat tuntutan tidak benar, karna Diki lah yang mendorong Vinson lalu mendorong William.

“Saya mendorong Diki setelah itu terjadilah keributan, itu juga tidak benar sama sekali. ‘Yang sebenarnya terjadi adalah Diki mendorong abang saya lalu abang saya mendorong Diki kembali, lalu dia Diki turun dari sepeda motor. Setelah beberapa saat tiba tiba Diki memukul vinson dan vinson membalas.  Lalu Diki hendak memukul saya dan dihalangi oleh abang saya,” jelas William .

Sedangkan terkait  William Charles mengayunkan samurai kepada Usop dan mengenai jari kelingking dan jari manis Usop itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah Usop mencekik sambil mendorong William. Lalu William Charles menepis cekekan yang dilakukan Usop menggunakan lengan William agar cekekan tersebut lepas dari leher William Charles. Dan samurai tersebut tidak pernah kena jari Usop.

Dari nota pembelaan itu William kembali mengatakan bahwa David mengacung ngacungkan air soft gun kepada Usop itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah David mengarahkan airsoft gun agar usop tidak melempar batu kearah terdakwa. Begitu juga soal besi yang dipegang Usop sekira 1 meter. Yang sebenarnya adalah besi yang diambil Usop di dalam rumahnya sekira 1,5 meter

Setelah Usop membawa besi keluar dari rumah lalu dia memukul tiang listrik dan mengatakan kamu jangan dekat dekat, kemudian saksi korban hendak memukul kepala terdakwa William Charles itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah setelah Usop keluar dari rumah membawa besi dan berjalan ke arah William. 

Melihat Usop membawa besi David menghadang Usop agar Usop tidak mendekat ke arah William. Lalu setelah menghadang Usop, David berpikir Usop sudah tenang dan  David pun berbalik dan kembali menuju ke arah William. 

Namun, tiba tiba Usop lari ke arah William dan langsung mengayunkan besi tersebut ke arah kepala William sebanyak 2 kali dan William menangkis menggunakan tangan kiri lalu membalas Usop dan terjadilah perkelahian antara usop dengan william.

Disebutkan William, kalau didakwaan JPU ada mengatakan Usop menangkis serangan dari William Charles itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah Usop memang memukul William Charles menggunakan besi sehingga William Charles mengalami luka koyak dan lebam di sekujur tubuhnya yang dapat dibuktikan dari hasil visum.

Ditegaskan terdakwa, Semua saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan menyatakan bahwa David tidak melukai Usop.Maka pasal 170 ayat (2) yang dituntut oleh jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan perbuatan kami

Dari nota pembelaan itu terdakwa mengaku memang ada melukai Usop dan terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal, namun kata terdakwa kalau kejadian itu adalah satu lawan satu dan tidak ada pengeroyokan. David tidak melakukan kekerasan terhadap Usop.

“Yang mulia juga sudah melihat fakta CCTV dimana saya berkelahi dengan Usop satu lawan satu dan Usop yang berlari kearah saya dan mengayunkan besinya duluan ke arah kepala saya dan mengenai tangan saya,”ucap terdakwa.

Dalam surat tuntutan jaksa bagian kesaksian William Charles, David Nicholas yang mengatakan “Usop mencekik William sambil mendorong lalu dilerai oleh David dan Vinson setelah itu William membacok Usop ” itu sudah dibalik balik. 

“Urutan kesaksian saya yang benar adalah “Usop mencekik saya sambil mendorong lalu saya tepis lengan Usop menggunakan lengan kanan saya lalu dilerai oleh David, Vinson, dan Dedek,”bilang William.

Dikatakan terdakwa, banyak kesaksian yang diubah oleh jaksa di dalam surat tuntutan. Mohon Pak Hakim melihat kesaksian terdakwa yang sebenarnya dan bukan yang dibuat jaksa di dalam surat tuntutan .

“Saya juga mendapatkan banyak luka dari perkelahian dengan Usop dan memiliki bukti visum yang konkrit, begitu juga Vinson  mendapatkan luka dari preman Dicky dan memiliki bukti visum yang konkrit juga.Bapak Hakim yang terhormat, Ini kasus perdana kami dan kami juga korban dengan luka luka. Mohon Pak Hakim mempertimbangkan fakta sidang ini,”mohon kedua terdakwa.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum kedua terdakwa William Charles dan David Nicholas Rahmad Romi Tampubolon berharap bagi kliennya hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi terdakwa. “Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi William Charles dan David Nicholas .

Romi  mengatakan, hakim memiliki hak prerogatif dalam menggali fakta serta mengadili dan tidak boleh diintervensi. Semoga pledoi yang telah disampaikan William Charles dan David Nicholas dapat meyakinkan hakim maka vonis yang diberikan kepada William Charles dan David Nicholas bisa lebih ringan.

“Kita harap hakim bisa menggunakan kebebasan hakim untuk menilai soal kontribusi nyata dari William Charles dan David Nicholas dan kalau ini diambil oleh hakim bisa saja keputusannya lebih ringan,” kata dia.

Romi pun menilai tuntutan  pidana 9 tahun kepada William Charles dan David Nicholas, tanpa pertimbangan objektif dan tidak logis.

 “Ini sebuah keprihatinan, jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada kedua terdakwa,” pungkas Romi (Red)

 

Tags: Terdakwa: Tuntut JPU Tak Sesuai Dengan Perbuatan KamiTuntutan Tak Cerminkan Keadilan
SendShare328Tweet205Send

BeritaTerkait

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

29 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pramuka Harus Melahirkan Generasi Terampil dan Mandiri

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pramuka Harus Melahirkan Generasi Terampil dan Mandiri

29 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita dorong perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Plt. Bupati Langkat Tiorita dorong perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

28 September 2026
1.2k
Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

27 September 2026
1.1k
Dosen ITBI Merenggang Nyawa Dirumahnya, Dugaan Sementara Perampokan

Dosen ITBI Merenggang Nyawa Dirumahnya, Dugaan Sementara Perampokan

26 September 2026
1.2k
Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan Beras 30 Kg Kinerja Kepala Desa Disorot

Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan Beras 30 Kg Kinerja Kepala Desa Disorot

26 September 2026
1.2k
Nekad Curi Kereta Purnawirawan TNI, Residivis Curanmor di Langkat Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura 

Nekad Curi Kereta Purnawirawan TNI, Residivis Curanmor di Langkat Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura 

26 September 2026
1.2k
Emas Jutaan Rupiah Hilang di Gang Pusara, Korban Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku

Emas Jutaan Rupiah Hilang di Gang Pusara, Korban Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku

26 September 2026
1.2k
Orangtua Siswa Keracunan MBG Di Karo Kirim Pesan Ke Wapres RI

Orangtua Siswa Keracunan MBG Di Karo Kirim Pesan Ke Wapres RI

25 September 2026
1.1k
Sigap Padamkan Api, PTPN IV Regional 2 Cegah Kebakaran Meluas di Kebun Balimbingan

Sigap Padamkan Api, PTPN IV Regional 2 Cegah Kebakaran Meluas di Kebun Balimbingan

25 September 2026
1.1k
Selanjutnya
Bawa 1,3 Ton Ganja Dari Aceh ke Medan, Mawardi Divonis Mati

Bawa 1,3 Ton Ganja Dari Aceh ke Medan, Mawardi Divonis Mati

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Pemko Medan Lakukan Rehabilitasi Puskesmas Helvetia Demi Tingkatkan Pelayanan
Advertorial

Pemko Medan Lakukan Rehabilitasi Puskesmas Helvetia Demi Tingkatkan Pelayanan

29 September 2026
1.2k

Baca
PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

29 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor Salapian

Plt. Bupati Langkat Tiorita Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor Salapian

29 September 2026
1.2k
Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

29 September 2026
1.2k
AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

29 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pramuka Harus Melahirkan Generasi Terampil dan Mandiri

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pramuka Harus Melahirkan Generasi Terampil dan Mandiri

29 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pokir DPRD Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pokir DPRD Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

28 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita dorong perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Plt. Bupati Langkat Tiorita dorong perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

28 September 2026
1.2k
Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

27 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong Produk Lokal Langkat Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Tiorita Dorong Produk Lokal Langkat Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.