METRO,T BALAI | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang diketahui Karolina Selfia Sitepu menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Rahmadi Subaider 6 bilang dan denda 1 miliar dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai, Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Karolina sambil mengetuk palu, Kamis (30/10/2025).
Selain menjatuhkan pidana, hakim memutuskan tidak menyita handphone Samsung dan mobil Toyota Raize milik Rahmadi yang semula dijadikan barang bukti.
Baik jaksa maupun kuasa hukum Rahmadi menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding. (SDK)














