METRO,LABUHANBATU | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara Bilah Hulu.
Adalah, DKS alias Dadang (42) warga Jalan Desa Emplasment Bilah Hulu, Labuhanbatu. Tersangka Dadang merupakan karyawan perusahaan BUMN.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 32 gram sabu siap edar.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasi Humas Iptu Agus Estimansyah menyampaikan, penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari masyakarat (Dumas) ke Polda Sumut.
“Warga melaporkan ke Polda Sumut terkait adanya seseorang pegawai BUMN yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkoba,” jelasnya.
Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio P. Sik akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.(heri)