METRO – SIANTAR ,Tim Khusus (Timsus) binaan Kapolres Siantar AKBP Yogen kembali beraksi menggagalkan Transaksi sabu senilai Rp.217 juta.
Timsus yang baru dibentuk 1 bulan ini,selelu unjuk gigi dalam mengungkap predaran narkoba yang ada di Kota Siantar.
Teranyar,Timsus berhasil menangkap pria berinisial DHS (22) warga jalan Medan,Kelurahan Nagapita,Kecamatan Siantar Martoba.Selasa,(10/10/2023) siang.
Kapolres Siantar AKBP Yogen melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu mengatakan penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat.
“Tim kita dapat info dari masyarakat bahwa ada yang akan transaksi Jalan HUlakma Sinaga,Kelurahan Sumber jaya,Siantar Martoba,” kata Jimmy.
Menindak lanjuti informasi itu,Timsus langsung melakukan penyelidikan ketempat yang di informasikan.
Tiba di sana,Timsus melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri langsung menangkapnya.
Ketika digeledah,dari tangannya ditemukan
1 kotak rokok didalamnya 1 paket sabu dan 1 unit HP.
“Saat di introgasi pelaku mengaku ada menyimpan sabu di rumah kosong jalan Tambun Timur,” bebernya.
Polisi langsung menuju rumah kosong yang di sebutkan pelaku.
Dari dalam rumah itu,ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket sabu dengan berat total 217,75 gram.
“Pelaku menerangkan harga 1 gram sabu sekira 1 juta rupiah,Jika dikonversikan dalam rupiah, 217,75 gram sabu bernilai Rp. 217 juta,” pungkasnya.
Kini,pelaku dan barang bukti sudah di Polres Pematang Siantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya.(zeg)


















