METRO,MEDAN | Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara telah melancarkan razia intensif untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jalan Medan-Binjai KM 15 Sunggal Kota Medan.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan, Kamis (4/7/2024).
Razia yang melibatkan tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Satlantas Polrestabes Medan, dan Jasa Raharja Sumut dilakukan secara menyeluruh di beberapa titik strategis Kota Medan.
Para petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Selama operasi, puluhan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak tahunan langsung ditilang dan diberikan teguran tertulis. Pihak berwenang juga memberikan pengarahan kepada pemilik kendaraan yang tertangkap terkait prosedur pembayaran pajak dan konsekuensi hukum jika terbukti melanggar.
Warga Kota Medan yang turut serta dalam razia menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam mematuhi peraturan perpajakan. Meskipun ada beberapa kendaraan yang terkena sanksi, mayoritas pemilik kendaraan menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi aturan pajak demi kebaikan bersama.
Operasi razia kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Medan ini direncanakan akan berlanjut secara berkala untuk memastikan tingkat kepatuhan yang tinggi dari masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara juga terus mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk secara aktif memenuhi kewajiban perpajakan mereka guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan daerah.
” Jasa Raharja selalu berupaya memberikan dukungan dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas bagi masyarakat dengan cara ikut serta dalam pelaksanaan operasi keselamatan dengan turun ke jalan Bersama mitra terkait. Pada kegiatan ini juga dibagikan brosur terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak sesuai dengan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dan program keringanan denda yang sedang berjalan.” katanya sala seorang pegawai.
Bependa Samsat Medan menyampaikan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan bagian dari usaha bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, SH ., SIK ., MIK. melalui Aipda Muhammad Faisal Polantas Polrestabes Medan mengatakan, operasi ini bukan hanya tentang Penertiban Pajak Kendaraan, tetapi juga menciptakan kesadaran pengguna jalan akan taat aturan berlalu lintas.
“Masyarakat yang baik adalah yang sadar dalam melakukan pembayaran pajak dan Masyarakat yang baik adalah Masyarakat yang Tertib Berlalulintas, “ ujar Aipda Faisal Polantas Polrestabes Medan.
“Razia gabungan ini mencerminkan sinergi berbagai pihak dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan aman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.
( M. Parulian Simanjuntak )