METRO,LANGKAT | Sat Narkoba Polres Langkat bersama tim gabungan melakukan pengerebekan kampung narkoba di wilayah Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Dari hasil Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang diduga sering dijadikan objek P4GN di wilayah hukum Polsek Secanggang Polres Langkat. Seorang tersangka berhasil diamankan tim gabungan, Jumat (19/8/2022) pukul 12.07 Wib.
Kasat Narkotika Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno kepada wartawan membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Gerebek kampung narkoba jenis perintah Bapak Kapolda Sumut.
Sasaran lokasi di Dusun Hulu Tengah Desa Secanggang Kec. Secanggang Kab. Langkat. Dari lokasi amankan 1 tersangka yang diduga sebagai pengedar,” jelasnya.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti 9 paket sabu seberat 10,41 gram, 2 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus kotak Rokok merk Sampoerna dan uang tunai Rp 500 ribu rupiah,” tambahnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku kalau narkoba itu miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya langsung diboyong ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk ditindak lanjuti. (Rudi)