METRO.LANGKAT | Tim gabungan Polres Langkat bersama POM TNI dan Instansi terkait melaksanakan giat KRYD Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polres Langkat, Sumatera Utara, Jumat (13/5/2022) pukul 11.15 Wib.
Berdasarkan surat perintah Kapolres Langkat Nomor : Sprin / 493 / V / OPS.1.3.1/ 2022/ Ops tanggal 13 Mei 2022 tentang pelaksanaan KRYD Razia Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Langkat.
Dan Operasi kewilayahan Antik Toba 2022 Poldasu Nomor: R/RENOPS / 04 / II /OPS 1.3.1 /2022 Tgl 27 Januari 2022 dalam penindakan terhadap Kejahatan P4GN di Wilayah Provinsi Sumut.
Arahan Lisan dari Dir Narkoba Poldasu pada saat Zoom Meet kepada Kasat Narkoba Sejajaran Polda Sumut tanggal 23 Februari 2022 pukul 19.00 Wib, tentang tindak lanjut GKNDI di Sejajaran Polres Polda Sumut.
Dalam operasi kampung narkoba di jumat (13/5/2022) dilaksanakan pada pukul 11 15 Wib hingga sampai 16.30 Wib dengan sasaran lokasi di Gang Baturi Dsn V , Desa Air Hitam Kec Gebang Kab. Langkat.personil gabungan tersebut mengamankan seorang tersangka kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu -sabu
Kapolres Langkat AKBP Danu Pemungkas Totok Sik melalui Kasubbag humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno , Sabtu (14/5/2022) siang, melalui via telponnya membenarkan adanya melakukan penangkapan seorang kepemilikan narkotika jenis sabu di lokasi Kecamatan Hinai.
” Benar ada melakukan kegiatan gerebek kampung narkoba di wilayah Hinai. Dari pelaksanaan apel kesiapan dalam rangka razia gabungan KRYD Gerebek Kampung Narkoba ( GKN ) Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Dimulai sekitar pukul 13.30 Wib team berangkat ke TKP / Objek GKN yang memakan waktu perjalanan Lebih kurang satu Jam perjalanan.
Di Lokasi tersebut team ada mengamankan seorang laki-laki dewasa yang bernama RA (18) warga dusun IV Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura .Kab Langkat yang berhasil di amankan petugas tepatnya di sebuah kamar mandi bekas KUD Sri Tani yang sudah tidak terpakai di Gang Baturi Dusun V, Desa Air Hitam Kec.Gebang Kab. Langkat.
Tersangka ditangkap yang diduga baru saja selesai menggunakan Narkotika jenis Shabu bersama beberapa temanya yang melarikan diri dengan ditemukannya beberapa barang bukti 1 Set alat hisap shabu dari botol plastik, 1 Set alat hisap Shabu dari Aqua gelas plastik dan 2 Bungkus plastik Klip kecil kosong .
Selanjutnya tindakan yang telah dilakukan terhadap orang yang diamankan tersebut dilakukan test urine dan hasilnya Positif ( Metafetamina ) selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat ” ujarnya. (Rudi)























