harianMETRO – MEDAN, Medan: Komisi IV DPRD Medan akan melakukan inspeksk mendadak (sidak) ke lapangan terkait tiga lokasi bangunan diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena tidak memiliki plank.
“Segera kita turun ke lapangan untuk melakukan sidak,” kata anggota Komisi IV DPRD Medan Dedy Aksyari, Rabu (03/03/2022).
Sidak yang dilalukan, kata Dedy, untuk memastikan apakah bangunan tersebut memiliki plank atau tidak. “Jadi kita tidak mau hanya bertindak tanpa ada bukti akurat di lapangan,” kata Dedy.
Ketiga lokasi yang dimaksud, kata Dedy, yakni di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung terdapat belasan pintu, Jalan Pulo Sari, Kelurahan Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dedy menyebutkan, bangunan tanpa SIMB membuat kerugian bagi Pemko Medan yang mengakibatkan peningkatan pendapat asli daerah (PAD) menurun. Padahal, lanjut politisi dari Gerindra ini, salah satu sumber peningkatan PAD Kota Medan berasal dari pajak SIMB yang kegunaannya untuk pembangunan Kota Medan.
“Jika PAD Kota Medan terus menurun dikarenakan ulah oknum-oknum yang memperkaya diri, ini tidak bisa ditolerir. Kita mau, masalah bangunan tanpa SIMB di Kota Medan tidak ada,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berkompeten dalam masalah ini jika melihat keberadaan bangunan-bangunan yang diduga tanpa SMIB.
Masih katanya, secara pribadi, Dedy akan membuat posko pengaduan terkait bangunan tanpa IMB. Dengan demikian, masyarakat jika melihat ada bangunan bermasalah bisa langsung melaporkannya. (do)