• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 22 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

Terlibat Peredaran Narkoba, Anggota TNI Dipecat dan Divonis 20 Tahun Penjara

HARIAN METRO
9 Maret 2026
/ Hukum, Metro, News
Terlibat Peredaran Narkoba, Anggota TNI Dipecat dan Divonis 20 Tahun Penjara

Anggota TNI Serma Yonanda dipecat dan di vonis 20 tahun karena terbukti ikut peredaran narkona (ist)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | Sermaa Yonanda Agusta (39) menjalani sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan. Majelis Hakim memvonis Serma Yonanda 20 tahun penjara dan dipecat dari militer.

Ketua Majelis Hakim Mayor Wiwid Ariyanto mengatakan jika Serma Yonanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap dua dakwaan. Yakni soal kepemilikan narkoba lebih dari 5 gram dan penggunaan narkoba.

BACA JUGA

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yonanda Agusta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan akumulatif satu alternatif pertama tanpa hak melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dan dakwaan akumulatif kedua penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata Mayor Wiwid Ariyanto saat membacakan putusan, Senin (9/3/2026).

Sehingga Serma Yonanda divonis 20 tahun penjara. Selain itu, Yonanda juga dipecat dari anggota TNI.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sebutnya.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan Oditur. Oditur menuntut Serma Yonanda dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Diketahui, Serma Yonanda ditangkap soal kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram pada . Yonanda bertugas di Kodim 0302/Ingdragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kapendam I/Bukit Barisan (BB) Kolonel Asrul Kurniawan Harahap membenarkan soal Serma YA terlibat dalam kasus sabu 40 kilogram. YA saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Pomdam I/BB.

“Benar anggota kita dari Korem 031 Kodim Inhu, dia sudah di Pomdam I/Bukit Barisan sedang menjalankan pemeriksaan dan sudah ditahan,” kata Kolonel Asrul Kurniawan Harahap, Minggu (1/6/2025).

Asrul menjelaskan jika Polres Asahan menangkap kurir sabu pada Kamis (29/5) sekitar pukul 13.10 WIB. Kurir tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan keterangan kurir tersebut, sabu itu didapatkan dari anggota TNI di Pekanbaru. Pihak TNI kemudian menangkap Serma YA setelah mendapat informasi dari kepolisian.

“Kurir ditangkap Polres Asahan, setelah diperiksa yang ditangkap ini (mengaku) barang ini (sabu) dari anggota kita di Pekanbaru. Setelah kita dapat informasi dari pihak kepolisian, langsung kita gerak di sana (menangkap Serma YA) kita tangkap hari itu juga,” ucapnya. (*/hm)

SendShare322Tweet202Send

BeritaTerkait

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat

22 April 2026
1.2k
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

22 April 2026
1.1k
P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
1.1k
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

21 April 2026
1.2k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
Selanjutnya
Kejari Karo Laksanakan Pemusnahan Barang Rampasan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Karo Laksanakan Pemusnahan Barang Rampasan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat
Metro

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat

22 April 2026
1.2k

Baca
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

22 April 2026
1.1k
P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
1.1k
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

21 April 2026
1.2k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.