• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 9 September 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Terkait Kisruh Konstatering Ala PN-Rap, BPN Pilih Taati Regulasi

HARIAN METRO
15 Februari 2023
/ Hukum, News
Terkait Kisruh Konstatering Ala PN-Rap, BPN Pilih Taati Regulasi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO, LABUHANBATU | Pola penegakan hukum dibeberapa kasus di Labuhanbatu, Sumut terkesan serampangan. Sebab, perjalanannya seakan bertolak belakang dengan sejumlah regulasi.

Salah satunya dapat dilihat dari kisruhnya konstatering (pencocokan objek sengketa) lahan antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing cs di Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir yang digelar Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN-Rap) terhadap perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, Selasa (31/1/2023) kemarin.

BACA JUGA

Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Persaudaraan Merga Silima

Aksi saling dorong security perusahaan dengan puluhan masyarakat yang lahannya berdampingan dengan objek perkara kala itu, dikarenakan kuasa hukum pemohon konstatering tidak hadir disebabkan Kantor Pertanahan/BPN Labuhanbatu selaku juru ukur, juga absen.

Belakangan diketahui, ketidak hadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu walaupun telah disurati, dikarenakan PN-Rap belum memberikan sejumlah administrasi yang diminta sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Menurut Kasi-5 Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Febby Richard Immanuel L Tobing, dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023) menerangkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi jelas tertuang pada peraturan KBPN nomor 1 tahun 2010, PP RI nomor 24 tahun 1997 dan PP RI nomor 3 tahun 1997.

Ketidak hadiran mereka walaupun telah dua kali diundang tersebut, juga dibalas dengan surat resmi. Intinya mereka tetap meminta berbagai persyaratan.

“Pada intinya kami siap untuk menghadiri dan sudah koordinasi dengan juru sita PN terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tapi sampai pelaksanaan konstatering belum dapat dilaksanakan,” aku Febby melalui WhatsApp.

Sementara, kinerja berlandaskan regulasi oleh Kantor Pertanahan Labuhanbatu, terkesan kurang sebanding dengan pemahaman PN-Rap. Misalnya, menurut Panmud Perdata PN-Rap, Sapriono, malah konstatering tidak hal yang mutlak dilakukan.

“Bahwa pelaksanaan konstatering bukan merupakan hal yang mutlak yang harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap tanah yang telah bersertifikat,” sebut Sapriono melalui WhatsApp, Selasa (7/2/2023) sore.

Lagi-lagi, pernyataan Sapriono disanggah oleh Mangasi Tambunan dan Sudarsono selaku kuasa hukum Lie Kian Sing cs. Kewajiban pelaksanaan konstatering jelas tertuang di Pasal 93 PP RI nomor 18 tahun 2021.

“Dasar kita yakni PP 18 tahun 2021 pasal 93. Kenapa kita minta konstatering, karena terdapat ketidakcocokan batas pada objek, seperti sebelah Utara dan Selatan,” tegas Tambunan via telepon, Rabu (15/2/2023).

Dijabarkan Mangasi Tambunan, poin 2 di pasal yang sama disebutkan, sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan bertanggung jawab atas letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukannya.

“Artinya, regulasi mengatur keharusan kelengkapan syarat-syarat dan konstatering wajib dilakukan, apalagi ada ketidakcocokan. Kita sudah sampaikan fakta dan data, artinya kita siap menjunjung aturan maupun perundang-undangan,” ujar Tambunan lagi.

Data diperoleh, dua surat balasan dari Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang ditujukan ke PN-Rap berkaitan pemenuhan syarat-syarat sebelum konstatering, seperti batas dan persetujuan yang berbatasan, surat kuasa jika dikuasakan.

Selanjutnya, fotocopy KTP pemegang hak atau penerima kuasa, fotocopy putusan pengadilan, fotocopy SPPT-PBB tahun berjalan serta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan.

Sebelumnya, pelaksanaan konstatering yang digelar PN Rap pada Selasa (31/1/2023) siang lalu atas perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, gagal dilaksanakan. Tim yang turun akhirnya tidak sampai masuk ke lahan sengketa.

Pasalnya, puluhan masyarakat yang tanahnya berdampingan dengan lahan sengketa meminta agar juru ukur dari Kantor Pertanahan Rantauprapat hadir dalam hal menentukan titik koordinat.

Mereka khawatir, jika pencocokan lahan hanya berdasarkan sepihak, maka tanah mereka juga akan terkena imbasnya. Terlebih, putusan lahan yang akan dikonstateringkan bertolak belakang dengan lokasi yang sebenarnya.(Aji)

SendShare332Tweet208Send

BeritaTerkait

Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

9 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Persaudaraan Merga Silima

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Persaudaraan Merga Silima

9 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Plt. Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

9 September 2026
1.2k
Polisi Gerebek Barak Narkoba di Kandibata

Polisi Gerebek Barak Narkoba di Kandibata

9 September 2026
1.1k
Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi Aksi Demo Menuntut CSR Dan BDLUT Desa Rimo Bunga

Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi Aksi Demo Menuntut CSR Dan BDLUT Desa Rimo Bunga

9 September 2026
1.2k
Komisi I DPRD Langkat Beri Waktu Satu Bulan untuk Penyelesaian Persoalan TKBM

Komisi I DPRD Langkat Beri Waktu Satu Bulan untuk Penyelesaian Persoalan TKBM

8 September 2026
1.1k
Pelaku Pencurian AC Bank BRI Tanjung Leidong Dibekuk

Keburu Ditangkap, Pengedar Sabu di Kampung Mesjid Gagal Transaksi

8 September 2026
1.2k
Modus Belikan HP Anak , Pelaku Berhasil Curi 2 Ponsel di Oska Ponsel 

Modus Belikan HP Anak , Pelaku Berhasil Curi 2 Ponsel di Oska Ponsel 

8 September 2026
1.2k
Pelaku Pencurian AC Bank BRI Tanjung Leidong Dibekuk

Pelaku Pencurian AC Bank BRI Tanjung Leidong Dibekuk

8 September 2026
1.2k
Jalan Sumor bor Tanjung Selamat Direndam Banjir 

Jalan Sumor bor Tanjung Selamat Direndam Banjir 

7 September 2026
1.1k
Selanjutnya
Plt Bupati Langkat Terima Kunker DPP APINDO

Plt Bupati Langkat Terima Kunker DPP APINDO

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu
Hukum

Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

9 September 2026
1.2k

Baca
Plt. Bupati Langkat Tiorita Percepat Hadapi Potensi Bencana Membesar

Plt. Bupati Langkat Tiorita Percepat Hadapi Potensi Bencana Membesar

9 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Gebrak Penertiban Aset Kendaraan Dinas 

Plt. Bupati Langkat Tiorita Gebrak Penertiban Aset Kendaraan Dinas 

9 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

9 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Laporkan THM Blue Night ke Gubsu Bobby 

Plt. Bupati Langkat Tiorita Laporkan THM Blue Night ke Gubsu Bobby 

9 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

9 September 2026
1.1k
Tiorita Prihatin Tingginya Angka Perceraian, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Tiorita Prihatin Tingginya Angka Perceraian, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

9 September 2026
1.1k
Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

9 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Persaudaraan Merga Silima

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Persaudaraan Merga Silima

9 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Plt. Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

9 September 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.