METRO,PN MEDAN | Tiromsi Sitanggang (58) notaris sekaligus dosen, divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Marelen Situngkir.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/7/2025) sore.
Tiromsi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang yang kini buron.
Hakim menyatakan Tiromsi terbukti melakukan tindakan pembubuhan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang,” ucap Ketua Majelis Hakim Eti Astuti.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak menunjukkan penyesalan, serta latar belakangnya sebagai seorang pendidik yang justru melakukan tindak kejahatan keji.
“Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang lanjut dan masih memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan,” kata hakim.
Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan vonis mati kepada Tiromsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati Tiromsi Sitanggang.
Di persidangan, Tiromsi hanya tertunduk saat mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Emi Khairani. (Hm)
















