METRO,LABURA | Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil ungkap kasus pencurian berat dan curanmor yang beraksi pada Selasa (1/3/2022) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut juga dibenarkan, Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, Rabu (7/7/2022).
Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4117 AJU di Gang Suluk Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labura pada Selasa (1/3/2022) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diketahui bernama, OKI, Senin (4/7/2022).
Tersangka sendiri ditangkap di rumahnya di Gang Sukma, Desa Padang Maninjau, Kec. Aek Kuo, Kab. Labura.
Kepada petugas, tersangka mengakui jika sepeda motor yang ia curi telah ia jual sama temannya berinisial G di daerah Rantau Prapat seharga Rp 1 juta.
Sayangnya, saat dilakukan pengambangan, petugas tidak berhasil menemukan temannya G.
Dari hasil penyelidikan, tersangka Ini ternyata merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali keluar masuk penjara dengan kasus curanmor dan narkoba.
Bahkan, selain kasus curanmor dan narkoba, tersangka juga merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan, dimana pada bulan Mei 2022 lalu, dirinya bersama temannya, A dan L pernah melakukan pencurian di sebuah ruko di Desa Kampung Pajak.
Dari sana, pelaku dan kedua temannya berhasil mengambil sebuah komputer, Jam tangan merek Rolex, perhiasan, mesin air dan lain sebagainya.
“Tersangka diketahui sudah 2 kali keluar masuk penjara dengan kasus curanmor dan narkoba. Bahkan, tersangka dan temannya A dan L ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku lainnya,” tandanya. (Heri)