METRO,SIMALUNGUN | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap Eheng, seorang pengedar sabu, Selasa (2/8/2022) siang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal bisnis peredaran narkoba yang dijalankan Eheng di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Polisi meringkus Eheng dari sekitar kediamannya di Jalan Sehat, Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Selang menangkap pria 33 tahun itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,09 gram, 1 unit handphone merk Vivo, dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp100 ribu.
Eheng mengungkapkan, sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang di daerah Perdagangan. Eheng mengaku, sabu itu akan diedarkan di sekitaran Tapian Dolok.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Eheng sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.(zeg)