• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 24 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

Supir Pribadi Setubuhi Anak Majikan, Dipaksa Aborsi, Pria Beristri Divonis 6 Tahun.

redaksi2
5 Mei 2023
/ News
Supir Pribadi Setubuhi Anak Majikan, Dipaksa Aborsi, Pria Beristri Divonis 6 Tahun.
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Ry, terdakwa perkara menyetubuhi, anak majikan kita sebut saja nama Bunga divonis selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang secara online, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/5/23).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean.

BACA JUGA

Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci

Wabup Langkat Tiorita Buka TMMD Ke-128 di Gebang

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 1 Tahun 2016 telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tegas Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah memiliki istri ini terbukti telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Sampai akhirnya korban yang saat itu masih berusia 18 tahun hamil.

“Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,”ucap Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik JPU, maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah banding atau menerima putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Informasi dihumpun, perkara ini berawal terdakwa menjadi supir antar jemput barang toko milik majikannya yang seorang cantik berkulit mulus baru tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Medan.

Singkat cerita akhirnya, kedekatan antara Ry dengan korban yang kian mantab dikarenakan ayah korban anak di bawah umur tersebut berobat ke ibukota, Jakarta kesempatan itupun demanfaatkan  oleh terdakwa .

Karna sang majikan berobat ke ibukota, Jakarta, otomatis usaha toko dikendalikan Bunga,dan antar jemput barang toko di tangan terdakwa. Seiring berjalannya waktu, komunikasi (Gombal) terdakwa kepada korban menusuk hati korban.

Terdakwa yang memiliki wajah ganteng, ramah, rajin kerja,membuat korban tertarik, rayuan gombal terdakwa membuat korban jatuh hati.

Akhirnya, bunga nyerah, mereka sepakat booking kamar di salah satu hotel lewat aplikasi. Hanya dinding kamar hotel yang saksi bisu, Bunga pasrah kegadisannya direnggut terdakwa.

Bunga, yang baru kali itu merasakan nikmatnya kebulan, kembali diajak naik kebulan,Bunga tidak menolaknya hububgan suami istri pun kembali diulangi kedua insan yang lagi dimabuk asmara tersebut di rumah sekaligus usaha toko orang tuanya.

Berjalannya waktu, bunga hamil, namun, dan disitu bunga mulai mencium aroma kecurigaan. Ada yang tidak beres. Pertama, korban kerap dimintai uang. Kedua, benih yang ada di rahimnya kian mulai membesar dan diminta Ry untuk diaborsi. Ternyata sang dambaan hati telah beristri dan punya anak satu.

Walau demikian, kobaran cinta Bunga tidak padam. Dia mengikuti keinginan terdakwa dengan meminum obat yang bisa mengaborsi orok di rahimnya, hanya saja tidak berhasil.

Jalan pintas aborsi lewat mengkonsumsi obat tersebut tidak manjur. Endingnya perbuatan mereka tercium. Orang tua korban tidak terima dengan perbuatan Ry, kemudian melaporkannya ke kepolisian. Mantabnya Sang bayi hingga kini sehat walafiat. (Red)

Tags: Dipaksa AborsiPria Beristri Divonis 6 Tahun.Supir Pribadi Setubuhi Anak Majikan
SendShare324Tweet203Send

BeritaTerkait

Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci

Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci

23 April 2026
1.1k
Wabup Langkat Tiorita Buka TMMD Ke-128 di Gebang

Wabup Langkat Tiorita Buka TMMD Ke-128 di Gebang

23 April 2026
1.1k
Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027

Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027

23 April 2026
1.1k
MA Tolak Kasasi Rahmadi Divonis 6 Tahun Penjara Untuk Menjatuhkan Kompol DK

MA Tolak Kasasi Rahmadi Divonis 6 Tahun Penjara Untuk Menjatuhkan Kompol DK

22 April 2026
1.2k
Polsek Belawan Ringkus Pelaku Begal di Dalam Angkot

Polsek Belawan Ringkus Pelaku Begal di Dalam Angkot

22 April 2026
1.1k
Petani Di Kecamatan Tigabinanga Susah MendapatKan Pupuk Bersubsidi  

Petani Di Kecamatan Tigabinanga Susah MendapatKan Pupuk Bersubsidi  

22 April 2026
1.2k
Tim Gabungan Berhasil Tangkap 2 Pelaku Begal di Jalan Ileng

Tim Gabungan Berhasil Tangkap 2 Pelaku Begal di Jalan Ileng

22 April 2026
1.1k
P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Selanjutnya
Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Penganiayaan Tersangka Anak AKBP AH

Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Penganiayaan Tersangka Anak AKBP AH

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci
Metro

Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci

23 April 2026
1.1k

Baca
AKBP Rosef Efendi Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional Komitmen Jaga Kamtibmas

AKBP Rosef Efendi Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional Komitmen Jaga Kamtibmas

23 April 2026
1.1k
Wabup Langkat Tiorita Buka TMMD Ke-128 di Gebang

Wabup Langkat Tiorita Buka TMMD Ke-128 di Gebang

23 April 2026
1.1k
Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027

Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027

23 April 2026
1.1k
Gubernur Sumatera Utara Lepas Pengiriman Tahap 3 Cabai Merah Karo ke Palangka Raya

Gubernur Sumatera Utara Lepas Pengiriman Tahap 3 Cabai Merah Karo ke Palangka Raya

23 April 2026
1.1k
MA Tolak Kasasi Rahmadi Divonis 6 Tahun Penjara Untuk Menjatuhkan Kompol DK

MA Tolak Kasasi Rahmadi Divonis 6 Tahun Penjara Untuk Menjatuhkan Kompol DK

22 April 2026
1.2k
Polsek Belawan Ringkus Pelaku Begal di Dalam Angkot

Polsek Belawan Ringkus Pelaku Begal di Dalam Angkot

22 April 2026
1.1k
Petani Di Kecamatan Tigabinanga Susah MendapatKan Pupuk Bersubsidi  

Petani Di Kecamatan Tigabinanga Susah MendapatKan Pupuk Bersubsidi  

22 April 2026
1.2k
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Utama

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Utama

22 April 2026
1.1k
Tim Gabungan Berhasil Tangkap 2 Pelaku Begal di Jalan Ileng

Tim Gabungan Berhasil Tangkap 2 Pelaku Begal di Jalan Ileng

22 April 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.