• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Supir Pribadi Setubuhi Anak Majikan, Dipaksa Aborsi, Pria Beristri Divonis 6 Tahun.

redaksi2
5 Mei 2023
/ News
Supir Pribadi Setubuhi Anak Majikan, Dipaksa Aborsi, Pria Beristri Divonis 6 Tahun.
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Ry, terdakwa perkara menyetubuhi, anak majikan kita sebut saja nama Bunga divonis selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang secara online, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/5/23).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean.

BACA JUGA

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Komitmen Wujudkan Langkat Ramah Anak

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 1 Tahun 2016 telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tegas Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah memiliki istri ini terbukti telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Sampai akhirnya korban yang saat itu masih berusia 18 tahun hamil.

“Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,”ucap Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik JPU, maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah banding atau menerima putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Informasi dihumpun, perkara ini berawal terdakwa menjadi supir antar jemput barang toko milik majikannya yang seorang cantik berkulit mulus baru tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Medan.

Singkat cerita akhirnya, kedekatan antara Ry dengan korban yang kian mantab dikarenakan ayah korban anak di bawah umur tersebut berobat ke ibukota, Jakarta kesempatan itupun demanfaatkan  oleh terdakwa .

Karna sang majikan berobat ke ibukota, Jakarta, otomatis usaha toko dikendalikan Bunga,dan antar jemput barang toko di tangan terdakwa. Seiring berjalannya waktu, komunikasi (Gombal) terdakwa kepada korban menusuk hati korban.

Terdakwa yang memiliki wajah ganteng, ramah, rajin kerja,membuat korban tertarik, rayuan gombal terdakwa membuat korban jatuh hati.

Akhirnya, bunga nyerah, mereka sepakat booking kamar di salah satu hotel lewat aplikasi. Hanya dinding kamar hotel yang saksi bisu, Bunga pasrah kegadisannya direnggut terdakwa.

Bunga, yang baru kali itu merasakan nikmatnya kebulan, kembali diajak naik kebulan,Bunga tidak menolaknya hububgan suami istri pun kembali diulangi kedua insan yang lagi dimabuk asmara tersebut di rumah sekaligus usaha toko orang tuanya.

Berjalannya waktu, bunga hamil, namun, dan disitu bunga mulai mencium aroma kecurigaan. Ada yang tidak beres. Pertama, korban kerap dimintai uang. Kedua, benih yang ada di rahimnya kian mulai membesar dan diminta Ry untuk diaborsi. Ternyata sang dambaan hati telah beristri dan punya anak satu.

Walau demikian, kobaran cinta Bunga tidak padam. Dia mengikuti keinginan terdakwa dengan meminum obat yang bisa mengaborsi orok di rahimnya, hanya saja tidak berhasil.

Jalan pintas aborsi lewat mengkonsumsi obat tersebut tidak manjur. Endingnya perbuatan mereka tercium. Orang tua korban tidak terima dengan perbuatan Ry, kemudian melaporkannya ke kepolisian. Mantabnya Sang bayi hingga kini sehat walafiat. (Red)

Tags: Dipaksa AborsiPria Beristri Divonis 6 Tahun.Supir Pribadi Setubuhi Anak Majikan
SendShare324Tweet203Send

BeritaTerkait

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Komitmen Wujudkan Langkat Ramah Anak

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Komitmen Wujudkan Langkat Ramah Anak

31 Juli 2026
1.2k
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri

31 Juli 2026
1.2k
DPRD Karo Minta Kadis Kesehatan Bergerak Cepat Terkait Anggaran 8 miliar Yang Sudah Dialokasikan Untuk Pembagunan RSU Kabanjahe

DPRD Karo Minta Kadis Kesehatan Bergerak Cepat Terkait Anggaran 8 miliar Yang Sudah Dialokasikan Untuk Pembagunan RSU Kabanjahe

30 Juli 2026
1.2k
Silaturahmi Pererat Kebersamaan, Demisioner Ketua DPC STGI Labura Kunjungi Demisioner Ketua DPW STGI Sumut

Silaturahmi Pererat Kebersamaan, Demisioner Ketua DPC STGI Labura Kunjungi Demisioner Ketua DPW STGI Sumut

30 Juli 2026
1.2k
Sebulan 2 Kali Diangkut, Warga Medan Marelan Keluhkan Tumpukan Sampah 

Sebulan 2 Kali Diangkut, Warga Medan Marelan Keluhkan Tumpukan Sampah 

30 Juli 2026
1.2k
Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

25 Juli 2026
1.2k
Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

25 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

25 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

25 Juli 2026
1.2k
Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

25 Juli 2026
1.2k
Selanjutnya
Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Penganiayaan Tersangka Anak AKBP AH

Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Penganiayaan Tersangka Anak AKBP AH

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Komitmen Wujudkan Langkat Ramah Anak
Metro

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Komitmen Wujudkan Langkat Ramah Anak

31 Juli 2026
1.2k

Baca
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

31 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi Langkat

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi Langkat

31 Juli 2026
1.2k
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri

31 Juli 2026
1.2k
DPRD Karo Minta Kadis Kesehatan Bergerak Cepat Terkait Anggaran 8 miliar Yang Sudah Dialokasikan Untuk Pembagunan RSU Kabanjahe

DPRD Karo Minta Kadis Kesehatan Bergerak Cepat Terkait Anggaran 8 miliar Yang Sudah Dialokasikan Untuk Pembagunan RSU Kabanjahe

30 Juli 2026
1.2k
Dengan peralatan dan APD lengkap petugas siap melakukan pemeliharaan jaringan.

Sambut HUT ke-81 RI, Personel Delapan ULP PLN Bergerak Serentak Perkuat Keandalan Listrik di Rantau dan Kotapinang

30 Juli 2026
1.1k
Ujug-Ujug NasDem Sumut Tuduh Bobby Arogan, Pengamat USU Curiga Bisnis Reklame

Ujug-Ujug NasDem Sumut Tuduh Bobby Arogan, Pengamat USU Curiga Bisnis Reklame

30 Juli 2026
1.2k
Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Ajak MABMI Perkuat Marwah Melayu

Plt. Bupati Tiorita Ajak MABMI Perkuat Marwah Melayu

30 Juli 2026
1.1k
Polsek Belawan Ringkus Empat Pelaku Pungli Berkedok Tukang Parkir

Polsek Belawan Ringkus Empat Pelaku Pungli Berkedok Tukang Parkir

30 Juli 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.