MEDAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim SE, menegaskan seluruh fraksi DPRD Medan menyetujui adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Penegasan ini disampaikan Hasyim seusai Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Senin (01/08/22).
Rapat tersebut, terang Hasyim, merupakan kelanjutan Rapat Paripurna sebelumnya, terkait belum adanya peraturan daerah tentang perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
“Dalam pandangan seluruh fraksi menilai penting aturan tersebut dilaksanakan, khusus tempat pelayanan publik harus menyediakan ruang, tempat bagi disabilitas dan lansia,” kata Hasyim.
Saat ini, di tempat pelayanan umum, ruang dan tempat bagi disabilitas serta lansia sudah berjalan, akan tetapi belum maksimal.
“Sehingga dengan adanya Perda maka hak-hak mereka terlindungi,” ucap Hasyim didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Bahrum Ritonga serta Anggota DPRD Medan, Erwin Siahaan.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna itu, Fraksi Gerindra DPRD Medan dalam pandangannya yang dibacakan Hj Netty Yuniati Siregar mengatakan dengan diajukan ranperda ini, maka ada aturan atau payung hukum yang jelas dalam melindungi penyandang disabilitas.
“Karena UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas telah mewajibkan negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, serta mendorong terciptanya lingkungan yang ramah dengan penyandang disabilitas,” kata Netty.
Oleh karena itu, sambungnya, Fraksi Gerindra memandang Raperda ini sebagai bentuk upaya nyata mewujudkan hak konstitusional penyandang disabilitas di kehidupan nyata, khususnya di Medan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019, dari jumlah penduduk di kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa terdapat jumlah penyandang Disabilitas sebanyak 790 jiwa, lanjut usia sebanyak 191 jiwa dan fakir miskin sebanyak 65 362 jiwa,” jelasnya.
Sementara data Perwakilan/ Pendampingan Disabilitas dan Lansia per 30 Mei 2022, saat rapat dengan Bapemperda DPRD Medan, terungkap data penyandang Disabilitas Kota Medan sebanyak 248.068 jiwa. Dengan rincian usia 60-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan di atas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa. (Red)
Sebagaimana penjelasan pengusul DPRD Medan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumut 2019, jumlah penduduk Kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat penyandang disabilitas sebanyak 790 jiwa, lanjut usia dan fakir miskin 65.362 jiwa.
Sementara itu, data penyandang disabilitas Kota Medan sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 65-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan diatas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa. (red)














