METRO,MEDAN | Guna menekan tingginya penyebaran Covid-19, petugas gabungan dari Polsek Patumbak bersama Tim Gugus Tugas membubarkan pesta pernikahan yang berlangsung di Aula Gereja HKBP Resort Martoba I Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (21/8/21).
Hal ini sesuai peraturan Wali Kota Medan No 443.2/7229 No urut 20 menyatakan kalau kegiatan resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara selama PPKM level 4.
Setelah sampai di lokasi, petugas gabungan langsung membubarkan acara pernikahan tersebut.
“Saat ini Kota Medan khususnya di wilayah Polsek Patumbak sedang gencar melakukan Ops PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19,” kata Plt. Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti.
Sebelum dibubarkan acara tersebut, terlebih dahulu petugas melakukan tes swab terhadap kedua mempelai, keluarga dan para undangan.
Setelah disampaikan tentang peraturan wali kota Medan No 443.2/7229 No urut 20, pihak keluarga mempelai menerima untuk menghentikan acara pernikahan itu. (HM)