METRO,LANGKAT | Mafia tanah kembali berulah di Kabupaten Langkat tepatnya di Desa Sangga Lima atau Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Seorang pria keturunan Tionghoa berinisial AS (65) warga Komplek Cemara Sri Jalan Anggrek/Komplek Citra Bagia City diduga melakukan penyerobotan tanah milik pemerintah untuk dialih fungsikan menjadi milik pribadi kebun kelapa sawit.
Jika hal ini benar adanya, maka kasus ini menjadi perhatian khusus Polda Sumut untuk bertindak tegas.
Menurut salah satu narasumber menyebutkan, jika sebagian lahan yang diduga diserobot oleh seorang pria keturunan Tionghou sudah sebagian di jual sekitar 4 miliar.
“Hutan milik pemerintah diserobot oleh seseorang pria dan dijadikan lahan sawit untuk keperluan pribadinya. Sebagian lahan yang saya dapat sudah ia jual,” beber warga.
Warga juga menjelaskan, jika pria tersebut memiliki surat keterangan tanah (SKT) 30 hektar dan bentuk tanah tersebut pun diukur tahun 2005.
“Kalau tidak salah sebanyak 80 hektar tapi yang Eskate 30 hektar bang,” ujarnya lagi.
Dijelaskannya lagi, adanya dugaan penyerobotan lahan tanah pemerintah yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun.
“Kan sudah jelas kalau siapapun tidak boleh melakukan penyerobotan lahan tanah pemerintah karena tentunya dapat merugikan negara, apa lagi dialih fungsikan menjadi milik pribadi yang tentunya dapat dihukum sesuai ketentuan yang ada diatur dalam Undang-Undang yang ada berlaku di dalam negara kita ini,” jalasnya lagi.
Kepada wartawan, ia berharal agar pihak kepolisian khusunya Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait kasus penyerobotan hutan di Desa Sangga Lima atau Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
“Kita juga punya bukti-buktinya baik berupa foto lokasi dan petanya. Jadi kita juga sebagai masyrakat yang sangat keberatan dengan dugaan adanya penyarobotan atau perambatan lahan milik pemerintah yang diduga dilakukan pria berinsial AS tersebut, dimana pihak instansi aparatur terkait yang ada untuk segera bertindak memprosesnya atau menyelidiki kebenaran akan adanya dugaan penyerobotan hutan oleh mafia tanah,” pungkasnya. (Ae)