METRO,TANJUNGBALAI | Hingga saat ini, jaring pukat Trawl masih saja digunakan untuk menangkap ikan diperairan Tanjungbalai.
Anehnya, hingga saat ini juga pihak penegak hukum khususnya TNI AL dan Sat Polairud Polda Sumut belum juga menindak lanjuti dan menangkap para pengusaha yang tetap menggunakan pukat Trwal di perairan Tanjung Balai.
Pada hal sudah sangat jelas, dampak dari jaring pukat Trawl itu akan menyengsarakan para nelayan tradisional. Bahkan, ekosistim yang ada di dalam laut akan rusak akibat pukat Trawl tersebut.
Bahkan, PT Alindo yang mempercayai, Haji Edi (mantan anggota DPRD Tanjungbalai) dan Regen yang diduga berada dibelakang para nelayan yang menggunakan jaring pukat Trawl semakin gencar menangkap ikan menggunakan jaring pukat trawl.
Seorang tokoh pemuda Tanjungbalai, Safrizal (48) menyangkan sikap aparat penegak hukum yang sampai saat ini belum bertindak untuk menghentikan pencarian ikan dengan menggunakan jaring pukat Trawl (pukat harimau).
“Sampai saat ini belum ada tindakan petugas untuk menghentikan itu. Apakah aparat penegak hukum kita takut dengan yang membekingi jaring pukat Trawl atau mereka tidak tau sama sekali? Yang jelas, kami warga Tanjung Balai berharap agar mereka (nelayan) yang menggunakan jaring pukat Trawl segera ditangkap,” harapnya.
Seperti yang diketahui alat penangkapan ikan jaring Trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini disebabkan karena alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Adapaun pelarangan bagi penggunaan alat penangkapan ikan jaring Trawl adalah sebagai berikut Pasal 85 jo Pasal 9 yaitu Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tangkap tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 , dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, (dua miliar rupiah). (HM)