METRO,LABUHANBATU | Program bantuan sosial (Bansos) sejatinya diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu sesuai undang-undang No 13 Tahun 2011, pasal 1.
Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Penanganan fakir miskin adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Program tersebut membuktikan keseriusan pemerintah dalam membantu meningkatkan kwalitas ekonomi warga negara Indonesia.
Hendaknya, program tersebut harus tepat sasaran sesuai dengan data yang akurat tanpa ada tebang pilih, sehingga polemik penerima Bansos (Bantuan Sosial) tidak bermunculan.
Sayangnya, di Desa Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu, penerima bantuan sosial (Bansos) diduga tidak tepat sasaran.
Bahkan, data yang diterima, istri mantan kepala desa beserta perangkat Desa lainnya, tercacat menerima bantuan sosial.
Padahal, masih banyak warga di Desa Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Salah satu warga di Desa Nahodaris berinisial R, menyesalkan atas kejadian tersebut.
Dirinya meyebutkan, istri oknum mantan kepala desa beserta perangkat Desa masih ada di dalam daftar penerima PKH hingga hari ini.
“Nama yang bersangkutan (F) masih ada sampai saat ini didalam daftar penerima, untuk pastinya coba hubungi petugas pendamping PKH,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, PJ Kades Desa Nahodaris, Arman saat dikonfirmasi tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu pak mengenai perangkat desa mendapat bantuan Bansos,”cetusnya.
Dirinya mengatakan, dalam waktu dekat ini dirinya akan mengundang Camat Panai Tengah, Koordinator PKH, Pendamping PKH beserta seluruh masyarakat, untuk membahas hal tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan undang pihak terkait beserta masyarakat yang menerima bantuan bansos untuk dilakukan musyawarah,” pungkasnya.
Berikut Daftar Nama-Nama Penerima Manfaat Bantuan BPNT, BST, PKH, BLTBMM dan PBI-JK Yang Diduga Merupakan Istri Mantan Kepala Desa dan Kepala Dusun Serta Perangkat Desa Diantaranya :
1. Fauziah (51) istri dari mantan kades. Jenis bantuan PKH, PBI-JK, BLT BBM 2018 s/d 2022
2. Manisah (47) istri Kepala Dusun. Jenis bantuan BPNT, PKH, PBI-JK, BLTBBM 2018 s/d 2022
3. Suhartini (40) istri Kepala Dusun. Jenis bantuan, BPNT, PKH, PBI-JK, BLTBBM 2018 s/d 2022
4. Betiani (40) istri Kepal Dusun. Jenis bantuan, BPNT, PKH, PBI-JK, BLTBBM 2018 s/d 2022
5. Sukami (47) istri Kaur. Jenis bantuan, BPNT, PBI-JK, BLT BBM 2018 s/d 2022
6. Umi Kalsum (36) istri Kepala Dusun. Jenis bantuan, BPNT, PKH, PBI-JK, BLTBBM 2018 s/d 2022
7. Siti Aisyah (31) istri Kepala Dusun. Jenis bantuan, BPNT, BST, BLTBBM. (HM)