MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan dari Partai Gerindra H Zulkarnaen SKM meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Medan agar memfasilitasi penyediaan tong sampah setiap lingkungan di Kecamatan Medan Perjuangan.
“Warga nantinya juga harus ikut menjaga fasilitas tong sampah agar terhindar dari kehilangan,” kata Zulkarnaen saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (12/1/2025) pagi.
Pernyataan Zulkarnaen ini menanggapi keluhan warga soal banyaknya sampah berserakan karena tidak adanya tong sampah.
“Kita mendorong pihak DLH agak menambah tong sampah. Kita akan dukung alokasi anggaran untuk pembelian baru,” sambung Zulkarnaen.
Di sisi lain, Zulkarnaen juga meminta warga bersama pemerintah agat bersama-sama menjaga fasilitas yang tersedia.
Kepala Dinas LH Kota Medan M Husni yang ikut turut hadir di kegiatan itu berjanji, pihaknya akan segera mempersiapkan tong sampah di lingkungan Medan Perjuangan.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk menjaga fasilitas yang tersedia karena selama ini banyak hilang,” ujae Husni.
Ia juga menyarankan pihak kecamatan agar membentuk tim khusus penanganan kebersihan.
Sebelumnya, mengawal kegiatan, Zulkarnaen menjelaskan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan di Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 disebutkan Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem prngelolaan sampah di daerahnya.
Dal perda tertera, sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. Setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Dan setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
Di hari yang sama, Zulkarnaen juga menggelar sosper yang sama di di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (12/1/2025).
Di sini, Zulkarnaen meminta warga membuang sampah secara tertib pada tempatnya dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Tahun 2025 ini, DPRD Medan siapkan anggaran untuk pengadaan tong sampah agar masyarakat bisa lebih tertib membuang sampah pada tempatnya. Tong-tong sampah ini sudah lama diminta oleh masyarakat, ” kata Zulkarnaen.
Wakil rakyat dari Dapil Medan III (Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Tembung, Medan Deli) itu mengajak seluruh warga menjaga dan memelihara fasilitas persampahan yang ada.
“Masyarakat harus ikut menjaga fasilitas persampahan. Jangan justru nanti tong sampah yang disiapkan hilang, tugas kita bersama untuk menjaganya. Tong sampah itu sumbernya dari APBD, itu uang rakyat, maka kita harus menjaganya bersama-sama,” imbuhnya. (Red)