• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 15 Mei 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sosialiasi Perda KTR, Ihwan Ritonga Ingatkan Orang Tua Jangan Merokok di Area Sekolah

redaksi2
20 September 2023
/ News
Sosialiasi Perda KTR, Ihwan Ritonga Ingatkan Orang Tua Jangan Merokok di Area Sekolah
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hadir bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok. Tapi untuk menertibkan kebiasaan merokok di tempat-tempat umum.

Karena, salah satu alasan lahirnya Perda KTR, demi kepentingan kualitas kesehatan manusia.

BACA JUGA

Bupati Syah Afandin Tegas akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, menyampaikan ha itu saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosperda) tersebut, di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (10/9/2023). Ratusan warga, yang didominasi ibu-ibu, menghadiri acara tersebut.

“Perda KTR ini bertujuan agar tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat. Serta memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung,” terang Ihwan Ritonga.

Politisi yang sudah 2 periode di DPRD Medan ini menambahkan, Perda KTR juga bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat. Karena, setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok.

“Mari menahan diri, agar tidak merokok sembarangan di tempat-tempat umum. Apalagi yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok,” terang Ihwan Ritonga, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan.

Ia menghimbau agar warga memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor dan instansi lainnya.

Dijelaskannya, ada beberapa area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok. Dan bila ketahuan merokok di area tersebut, bisa dikenakan hukuman. Area tersebut yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, area sekolah atau tempat proses belajar mengajar lainnya, tempat anak-anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

“Jadi, kalau ada orang tua yang memiliki kebiasaan merokok saat mengantar anak ke sekolah, tolong hentikan. Selain tidak baik bagi perkembangan anak, juga telah dilarang secara tegas dalam perda ini. Nah, Ibu-ibu juga jangan lupa mengingatkan si bapak, agar jangan sampai merokok di tempat-tempat umum. Kalau si bapak berkurang merokoknya, uang belanja ibu-ibu kan bisa bertambah nanti,” imbuh Ihwan disambut tawa ibu-ibu yang hadir.

Begitu juga di area tempat ibadah dan angkutan umum. Banyak warga tidak menyadari bahkan tampak tidak peduli, bahwa merokok di angkutan umum itu dilarang.

“Bila merokok di area-area tersebut, si perokok bisa langsung dihukum. Bagi yang merokok di area KTR, dapat dikenakan pidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu,” papar Ihwa Ritonga, yang pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang maju menjadi calon legislatif DPRD Sumut dari daerah pemilihan Sumut 1A.

Jadi, lanjutnya, Perda KTR tidak melarang merokok. Perda tersebut untuk mengatur area tidak boleh merokok, sekaligus mengubah pola kebiasaan warga agar tercipta kondisi udara yang sehat dan bersih.

Tidak hanya mengatur soal area merokok, Ihwan Ritonga mengatakan, Perda KTR juga mengatur pemasangan iklan rokok di tempat umum, agar tidak sembarangan.

“Iklan rokok tidak boleh dipasang di tempat umum, tidak boleh dipasang di jalan-jalan utama atau protokol. Pemasangan papan iklan rokok harus sejajar bahu jalan, tidak boleh melintang di tengah jalan,” ungkapnya.

Seperti pada kegiatan-kegiatan sebelumnya, sosperda yang dilaksanakan Ihwan Ritonga siang itu, juga dibalut dengan silaturrahmi bersama warga. Ihwan tampak berbaur, bercanda penuh akrab dengan warga.

Di akhir acara, ratusan warga yang hadir kemudian mengajak Ihwan untuk berswa foto. Tersenyum, Ia pun mengamini permintaan warga yang didominasi ibu-ibu ini. (Red)

SendShare335Tweet209Send

BeritaTerkait

Bupati Syah Afandin Tegas akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Bupati Syah Afandin Tegas akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

15 Mei 2026
1.1k
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

15 Mei 2026
1.1k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kembali Ringkus Pengedar Garam Cina di Terjun

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kembali Ringkus Pengedar Garam Cina di Terjun

15 Mei 2026
1.1k
Jalan Ahmad Yani Kwala Begumit Akan Diaspal Tahun Ini

Jalan Ahmad Yani Kwala Begumit Akan Diaspal Tahun Ini

14 Mei 2026
1.2k
Jalan Ahmad Yani Kwala Begumit Akan Diaspal Tahun Ini

Jalan Ahmad Yani Kwala Begumit Akan Diaspal Tahun Ini

13 Mei 2026
1.2k
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

13 Mei 2026
1.1k
Kasat Reskrim Polres Karo Bungkam Atas Maraknya Judi ikan ikan di Merek

Kasat Reskrim Polres Karo Bungkam Atas Maraknya Judi ikan ikan di Merek

13 Mei 2026
1.2k
2 Pencari Besi Tewas Tertimbun Tanah di Eks PT Gunung Gahapi Sakti

2 Pencari Besi Tewas Tertimbun Tanah di Eks PT Gunung Gahapi Sakti

13 Mei 2026
1.2k
Polsek Medan Labuhan Ringkus Residivis Curanmor di Medan Deli

Polsek Medan Labuhan Ringkus Residivis Curanmor di Medan Deli

13 Mei 2026
1.1k
Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli di Sicanang

Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli di Sicanang

13 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Bupati Syah Afandin Tegas akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat
Metro

Bupati Syah Afandin Tegas akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

15 Mei 2026
1.1k

Baca
Bupati Syah Afandin Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

Bupati Syah Afandin Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

15 Mei 2026
1.1k
Ketua Laskar Gibran Sumut Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai

Ketua Laskar Gibran Sumut Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai

15 Mei 2026
1.1k
Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

15 Mei 2026
1.2k
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

15 Mei 2026
1.1k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kembali Ringkus Pengedar Garam Cina di Terjun

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kembali Ringkus Pengedar Garam Cina di Terjun

15 Mei 2026
1.1k
Jalan Ahmad Yani Kwala Begumit Akan Diaspal Tahun Ini

Jalan Ahmad Yani Kwala Begumit Akan Diaspal Tahun Ini

14 Mei 2026
1.2k
Jalan Ahmad Yani Kwala Begumit Akan Diaspal Tahun Ini

Jalan Ahmad Yani Kwala Begumit Akan Diaspal Tahun Ini

13 Mei 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Bekali Kader PKK Kabanjahe Pelatihan IVA Test

Ketua TP PKK Karo Bekali Kader PKK Kabanjahe Pelatihan IVA Test

13 Mei 2026
1.1k
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

13 Mei 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.