METRO,SIANTAR | Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar meringkus Rikky Hutagalung warga Jalan Perbatasan Perumahan Bunda Mas,Kelurahan Tambun Nabolon,Kecamatan Siantar Martoba.
Pria berusia 24 tahun yang kesehariannya sebagai taxi online ini,ditangkap sedang membawa 2 paket narkotika jenis sabu bruto 1,63 gram di jalan di Jalan Toba,Kelurahan Kristen,Kecamatan Siantar Selatan.Selasa (17/6/2025) sore sekira pukul 18.15 Wib.
Penangkapan Rikky berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika.
Berbekal informasi itu,polisi langsung melakukan penyelidikan ke tempat di informasikan.Tiba disana,
Rikky sedang didalam mobil Agya warna hitam dipinggir Jalan Toba tersebut.
Ketika diamakan,tidak ada perlawanan dari Rikky.ia tampak pasrah ketika polisi melakukan penggeledahan terhadapnya.
Ketika di geledah,ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu bruto 1,63 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna hijau yang dijatuhkan tersangka RH menggunakan tangan kanannya dari dalam mobil ke aspal serta uang Rp 315.000.
Kepada Polisi,Rikky mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial J yang beralamat di Kota Medan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tapi laki laki inisial J tersebut belum ditemukan dan nomor HP-nya pun tidak aktif.
Lalu,tersangka RH beserta barang bukti termasuk mobil Agya warna hitam diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny H Pardede mengatakan,Rikky dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(zeg)













