• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Soal Surat Kesehatan TSO, Kemendagri Sebut Tidak Mesti dari RS Tertentu

redaksi2
28 Oktober 2022
/ News
Ali Sutan Harahap (kanan) bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, di PTUN Medan.

Ali Sutan Harahap (kanan) bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, di PTUN Medan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Sejumlah 25 anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palas mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (20/10/2022) lalu, untuk konsultasi terkait status Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu.

Hal itu diketahui dari sumber di Kemendagri, yang menyebutkan bahwa rombongan DPRD Palas tersebut diterima Direktur Produk Hukum Kemendagri Drs Makmur Marbun MSi.

BACA JUGA

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas disebut-sebut juga turut hadir dalam pertemuan itu.

DPRD Palas hadir untuk melakukan konsultasi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Kemendagri, pasca telah beraktifitasnya Ali Sutan Harahap di kantor Bupati Palas.

Sumber mengatakan, dalam pertemuan itu, secara gamblang Direktur Produk Hukum Kemendagri menegaskan bahwa Ali Sutan Harahap, secara otomatis langsung aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Palas, cukup dengan menunjukkan surat dari rumah sakit pemerintah.

“Tidak harus surat kesehatan dari rumah sakit tertentu, asalkan berstatus rumah sakit pemerintah, sudah bisa,” beber sumber.

Lebih lanjut menurut sumber, pihak Kemendagri bahkan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mencabut SK Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO), kecuali Kemendagri.

Hal ini juga senada dengan keterangan pakar Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis SH MHum, saat menjadi saksi ahli dalam Sidang Gugatan TSO atas terbitnya Surat Penunjukan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (22/9/2022) lalu.

“Secara hukum tata negara dan undang-undang kepemerintahan, posisi kepala daerah Gubernur dan Bupati bukan sebagai atasan bawahan. Tapi hubungannya dalam bentuk jenis kerjasama. Gubernur bukanlah atasan bupati. Begitu sebaliknya, bupati bukan anak buah gubernur. Hubungan keduanya diatur dalam undang-undang, tergantung jenis kerjasamanya,” kata Margarito saat itu.

Ia juga menjelaskan bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait posisi jabatan bupati.

“Sesuai asas contrarius actus, yang berhak membatalkan surat adalah yang menerbitkannya. Karena yang menerbitkan SK Bupati adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka yang berhak membatalkannya juga Mendagri,” terangnya.

PTUN KABULKAN GUGATAN TSO

Terkini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan seluruh permohonan Gugatan Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, dan Plt Bupati Padang Lawas (Palas), drg Zarnawi Pasaribu, masing-masing selaku Tergugat dan Tergugat Intervensi, Kamis (27/10/2022).

Putusan itu diterima Razman Arif Nasution selaku Tim Penasehat Hukum Ali Sutan Harahap melalui e-Court di sistem Front Office Counter PTUN Medan, dan telah dikonfirmasi kepada Panitera Zulkifli Roni SH MH, yang membenarkan isi petikan surat tersebut.

Putusan Hakim PTUN yang tertuang dalam Nomor: 59/G/2022/PTUN.MDN tersebut, menyatakan Surat Gubernur Sumatera Utara No: 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, perihal Penunjukan Wakil Bupati Padang Lawas, drg Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas, adalah tidak sah.

Putusan tersebut juga mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara tentang perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Cristian Etni Purba didampingi hakim anggota, Leo Alu Bela dan Ali Anwar, juga menghukum Gubsu Edy Rahmayadi dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu membayar biaya perkara sebesar Rp698.300,-.

Sementara itu, terkait laporan TSO di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arfan, masih tahap penyelidikan.

“Kita berharap segera masuk tahap penyidikan. Bila tidak ada perkembangan dalam perkara ini, kami meminta agar Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganannya,” tegas Razman di depan Gedung PTUN Medan. (Red)

Tags: Bupati padang lawasbupati tsogugatan ali sutan harahapGugatan tso
SendShare367Tweet229Send

BeritaTerkait

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

13 Agustus 2026
1.2k
Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

13 Agustus 2026
1.2k
Apresiasi Drainase Rp4,9 Miliar Dibangun di Batang Kuis, Warga: Sekarang Jalan Lebih Rapi

Apresiasi Drainase Rp4,9 Miliar Dibangun di Batang Kuis, Warga: Sekarang Jalan Lebih Rapi

12 Agustus 2026
1.2k
30 Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Sosialisasikan Anti-Bullying kepada 60 Siswa MIS TPI Sumber Rejo

30 Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Sosialisasikan Anti-Bullying kepada 60 Siswa MIS TPI Sumber Rejo

11 Agustus 2026
1.2k
Masyarakat Simpang Tiga Tanjung Leidong Gelar Tolak Bala, Wujud Syukur dan Doa Bersama

Masyarakat Simpang Tiga Tanjung Leidong Gelar Tolak Bala, Wujud Syukur dan Doa Bersama

11 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Lepas 85 Kontingen Langkat ke Jambore Nasional XII

Plt. Bupati Tiorita Lepas 85 Kontingen Langkat ke Jambore Nasional XII

10 Agustus 2026
1.1k
STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

8 Agustus 2026
1.2k
Pemkab Karo Dukung Pembangunan Gereja Inkulturatif GBKP Bukit Klasis Barus Sibayak

Pemkab Karo Dukung Pembangunan Gereja Inkulturatif GBKP Bukit Klasis Barus Sibayak

8 Agustus 2026
1.1k
Pengurusan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Karo Cepat Praktis dan Gratis 

Pengurusan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Karo Cepat Praktis dan Gratis 

7 Agustus 2026
1.1k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya
Hari Listrik Nasional ke-77, PLN Terus Berkomitmen Terangi Negeri

Hari Listrik Nasional ke-77, PLN Terus Berkomitmen Terangi Negeri

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan
Hukum

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

13 Agustus 2026
1.2k

Baca
Plt. Bupati Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan

Plt. Bupati Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan

13 Agustus 2026
1.1k
Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

13 Agustus 2026
1.2k
Apresiasi Drainase Rp4,9 Miliar Dibangun di Batang Kuis, Warga: Sekarang Jalan Lebih Rapi

Apresiasi Drainase Rp4,9 Miliar Dibangun di Batang Kuis, Warga: Sekarang Jalan Lebih Rapi

12 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Tinjau Jalan Secanggang, Tahap I Rampung Sesuai Janji

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Jalan Secanggang, Tahap I Rampung Sesuai Janji

12 Agustus 2026
1.1k
30 Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Sosialisasikan Anti-Bullying kepada 60 Siswa MIS TPI Sumber Rejo

30 Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Sosialisasikan Anti-Bullying kepada 60 Siswa MIS TPI Sumber Rejo

11 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi dengan Yonif 100/Prajurit Setia

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi dengan Yonif 100/Prajurit Setia

11 Agustus 2026
1.1k
Sambut Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15, Desa Sei Bamban Dukung Penguatan Desa MESRA

Sambut Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15, Desa Sei Bamban Dukung Penguatan Desa MESRA

11 Agustus 2026
1.2k
Masyarakat Simpang Tiga Tanjung Leidong Gelar Tolak Bala, Wujud Syukur dan Doa Bersama

Masyarakat Simpang Tiga Tanjung Leidong Gelar Tolak Bala, Wujud Syukur dan Doa Bersama

11 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Ajak ASN Langkat Rutin Donor Darah

Plt. Bupati Tiorita Ajak ASN Langkat Rutin Donor Darah

10 Agustus 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.