METRO,SIANTAR | Polres Pematangsiantar menggelar Press Release pengungkapan 421 paket sabu oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Press Release Ini dipimpin Wakapolres Kompol Budiono Saputro dan Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring bertempat didepan Ruangan Satuan Narkoba Polres Siantar.Senin,(24/11/ 2025) sekira pukul 10.00 Wib.
Sepasang kekasih yang menjalankan bisnis haram itu adalah Fernando Erwinto Pardede Alias Gojo (37) warga Jalan SKI,Kelurahan Aek Nauli,Kecamatan Siantar Selatan dan kekasihnya Fera Simorangkir (34) warga jalan Narumonda Bawah,Kelurahan Tomuan,Kecamtan Siantar Timur.
Budiono menjelaskan,Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di jalan Anggrek Raya III,Karang Sari Permai.
Setelah mendapat informasi,Polisi melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Warman Siallagan bersama anggotanya.
Tiba disana,Petugas melihat Gojo dan Fera sedang berjalan kaki di ponggir jalan Anggrek Raya dengan gerak gerik mencurigakan.Tak menunggu lama,petugas langsung menyergap keduanya.
Setelah diamankan,ditemukan barang bukti
1 paket plastik klip berisikan sabu berat bruto 0,17 gram dari tangan kanan tersangka Gojo dan 1 unit Handphone (HP) Samsung warna hitam miliknya serta 1 unit HP merek Redmi warna hitam milik tersangka Fera.
Ketika di introgasi,Gojo dan Fera mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya di Perumahan Kasper jalan Anggrek Raya 3.
Polisi langsung melakukan pengembangan dan membawa kedua tersangka kerumah tersebut.
Dengan didampingi RT setempat,dari dalam rumah polisi berhasil menemukan barang bukti1 buah Koper Hitam merek Travel Time didalamnya 1 buah tas merek Caesar Warna Hitam berisikan sabu sebanyak 404 paket berat bruto 89,72 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik putih berisikan plastik klip kosong.
Selain itu,dari dapur di bawah dispenser ditemukan 1 buah Kotak Blender Choper didalamnya 1 buah kotak rokok surya sabu sebanyak 10 paket berat bruto 1,87 gram di atas rak baju ditemukan 1 buah dompet berisi 6 paket sabu.
“Baru 2 Tahun kami pacaran pak,” kata Gojo dihadapan para awak media.
Ditanyak Budiono,”Kenapa bisa sampai seperti ini ?,”
“Karna Ekonomi kami,Pak,”sebut Fera.
Keduanya pun tampak merasa menyesal atas perbuatan mereka lakukan.
Adapun Total keseluruhan barang bukti sabu 421 paket berat 92,78 gram.
Masih Kata Budiono,Tersangka Gojo merupakan residivis narkotika pada tahun 2021 di PN Pematangsiantar selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(zeg)














